VAT Refund Belum Menarik

JAKARTA, Kebijakan VAT Refund yang diatur oleh Kementerian Keuangan dalam PMK 120/PMK.03/2019 belum cukup menarik bagi para wisatawan mancanegara.

Ketua Tim Percepatan Wisata Belanja dan Kuliner Kemenpar Vita Datau Messakh mengatakan hal ini dikarenakan aturan tersebut tidak mengubah nilai minimum belanja. Selain itu, nominal minimum nilai belanja untuk bisa mendapatkan pengembalian juga tidak kompetitif jika dibandingkan dengan negara-negara tetangga, salah satunya Singapura.

“Tetapi untuk bisa bersaing dengan negara-negara tujuan belanja dan mendatangkan lebih banyak wisatawan yang juga akan berwisata belanja, maka aturannya harus lebih kompetitif atau setara dengan negara-negara tujuan belanja tersebut,” katanya kepada Bisnis, Minggu (22/9).

Menurutnya, di negara lain, rata-rata nilai minimal belanja untuk bisa mendapatkan VAT Refund hanya senilai Rp1 juta. Di Indonesia, para wisatawan harus belanja minimal Rp5 juta untuk bisa mendapatkan pengembalian pajak.

“Kita tetap Rp5 juta jumlah belanja minimal, walaupun boleh dari kumpulan bon belanja dengan nilai terkecil Rp500.000 dan masa klaim 1 bulan. Tetap wisatawan secara psikologis impulsif tidak efektif.”

Dalam hal ini, Vita mengatakan pelaku industri pariwisatalah yang bisa mengusulkan perubahan skema minimal belanja untuk mendapatkan VAT Refund. Sementara itu, kementerian pariwisata hanya memfasilitasi dan mengeluarkan kajian perbandingan dengan negara tujuan belanja lain.

Setelah kebijakan tersebut dideregulasi, potensi kenaikan wisatawan mancanegara sebesar 5% pada tahun pertama.

“Setelah tax refund dideregulasi, yang perlu dilakukan adalah sosialisasi, perbanyak toko kena pajak dan perbanyak event great sale, setahun dua kali lah.” Sebelumnya, Menteri Pariwisata Arief Yahya menyinggung masalah VAT Refund di Indonesia. Menurutnya, akan lebih baik jika nilai minimum belanja untuk bisa mendapatkan VAT Refund diperkecil, paling tidak senilai Rp1 juta, sama seperti Singapura.

Ketua APPBI Stefanus Ridwan justru mengusulkan agar pemerintah tidak perlu menerapkan pajak untuk barang-barang yang dibeli oleh wisman. Dalam hal ini, dia mencontohkan seperti yang terjadi di Malaysia.

“Ternyata di Malaysia itu enggak ada pajak untuk barang-barang brandednya, dan ternyata itu meningkatkan peringkat Malaysia dalam wisata belanja,” kata Stefanus.

Sementara itu, terkait dengan destinasi wisata belanja di Indonesia, Vita menuturkan berda- sarkan kajian tim percepatan wisata belanaja dan kuliner Kemenpar, kota-kota dengan mal besar berpotensi menjadi destinasi wisata belanja. Selain itu, pusat batik dan tenun seperti Yogyakarta, Solo, Pekalongan dan Cirebon juga bisa menjadi pusat destinasi wisata belanja.

“Pusat kerajinan dan furnitur seperti Jepara, Yogyakarta dan Bali serta Cirebon dengan rotannya juga bisa.” Ketentuan VAT Refund baru diterbitkan dalam bentuk PMK No.120/PMK.03/2019. Otoritas fiskal tak mengubah minimal PPN yang bisa diminta kembali oleh para pelancong yakni sebesar Rp500.000 atau minimal belanja sebesar Rp5 juta.

Namun, pemerintah tetap memberikan keleluasaan bagi para pelancong dengan membebaskan para pelancong untuk menyampaikan faktur pajak khusus (FPK) yang berbeda sampai nilai minimal tersebut terpenuhi.

Sumber : Harian Bisnis Indonesia

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only