Surat Ketetapan Pajak PPN Hanya Bisa Diterbitkan Kepala KPP

Jakarta, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) seharusnya diterbitkan oleh Kepala KPP, bukan diterbitkan oleh Dirjen Pajak. Hal itu diungkapkan oleh Dr. Vita Tarigan, SH dari Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara dalam sidang gugatan pembatalan SKPKB PPN sebesar Rp 13,7 miliar, di PTUN Surabaya.

“PTUN berwenang membatalkan SKPKB yang diterbitkan oleh Dirjen Pajak. Pengadilan Pajak hanya berwenang menyelesaikan sengketa perpajakan yang diterbitkan oleh Kepala KPP. Dirjen Pajak tidak berwenang lagi menerbitkan SKPKB, karenanya SKPKB yang diterbitkan oleh Dirjen Pajak harus diajukan ke PTUN,” ujar Vita Tarigan yang dihadirkan oleh Kuasa Hukum Cuaca Teger dalam sidang di PTUN Surabaya, Selasa (24/9).

Gugatan ini diajukan oleh CV. MAL melalui kuasa hukumnya Cuaca Teger karena KPP Gresik Utara masih menggunakan wewenang Dirjen Pajak menerbitkan SKPKB PPN sebesar Rp 13,7 miliar. Dalam gugatannya, Cuaca Teger mengatakan, Dirjen Pajak tidak berwenang lagi menerbitkan surat ketetapan pajak, karena wewenang Dirjen Pajak yang diberikan oleh ketentuan Pasal 13 ayat (1) huruf a UU KUP sudah dilimpahkan melalui peraturan Dirjen Pajak sendiri kepada Kepala KPP.

“Kekuasaan Dirjen Pajak yang diberikan oleh UU KUP sudah digeser ke Kepala KPP berdasarkan Keputusan yang dibuat oleh Dirjen Pajak sendiri. Dengan demikian, yang menerbitkan Surat Ketetapan Pajak seharusnya Kepala KPP, bukan lagi Dirjen Pajak,”ujar dia.

Menurut Vita, peraturan pelimpahan wewenang Dirjen Pajak kepada Kepala KPP untuk menerbitkan surat ketetapan pajak termasuk peraturan perundang-undangan menurut UU Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Sehingga peraturan itulah yang wajib diikuti. “Sampai saat ini, sejak gugatan ini diajukan, Ditjen Pajak tidak melakukan penagihan lagi kepada wajib pajak,” terang Cuaca Teger dalam keterangannya.

Cuaca Teger mengharapkan, sebaiknya Dirjen Pajak mengambil alih dan menerangkan masalah kewenangan ini kepada masyarakat agar Wajib Pajak (WP) mendapat kepastian hukum sesuai asas-asas umum pemerintahan yang baik. “Pejabat tentunya dilarang melakukan kesewenang-wenangan menjalankan tugasnya.

Banyak surat-surat saya yang minta jawaban dasar hukum menerbitkan surat ketetapan pajak kepada Kepala KPP dan Kakanwil, namun tidak dijawab. Ini pertanda buruknya penguasaan hukum di kalangan aparatur Ditjen Pajak. Akhirnya para pejabat itu menjadi status terlapor ke Komnas Ham. Ketidakpastian ini akan merugikan baik masyarakat maupun jajaran pegawai Ditjen Pajak sendiri yang menjadi terlapor.

Pegawai Ditjen Pajak sendiri tidak akan nyaman bekerja kalau dipanggil-panggil Komnas Ham. Cepat atau lambat, akan semakin banyak Wajib Pajak menggugat Ditjen Pajak kendatipun Wajib Pajak itu sudah pernah ikut Keberatan, Banding, atau Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung,” ucap Cuaca Teger yang juga berprofesi sebagai Pengacara Pajak ini.

Menurutnya, peraturan wajib kita patuhi, karena peraturan itu sendiri yang akan melindungi kita. “Bagaimana nanti kalau Wajib Pajak meminta kembali uang yang telah disetorkannya ke negara karena terbukti utang pajaknya illegal,” kata Cuaca Teger yang mengaku cukup resah karena belum pernah menemukan surat-surat yang diterbitkan Ditjen Pajak sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Sumber : beritasatu.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only