Pemberantasan Korupsi dan Penerimaan Pajak

Jakarta, Penerimaan pajak menjadi satu sisi yang kerap dilupakan dalam hingar bingar pemberantasan korupsi. Padahal penerimaan pajak memiliki keterkaitan yang kuat dengan kepercayaan terhadap upaya pemerintah dalam melakukan penindakan korupsi. Pemerintah perlu segera mengelola isu pelemahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar menjadi sentimen positif dan tidak berkelanjutan, untuk menjamin penerimaan negara.

Sudah menjadi alasan yang jamak disampaikan oleh mereka yang tidak taat pajak bahwa ketidaktaatan mereka bersumber dari kekhawatiran uang pajak yang mereka setorkan akan dikorupsi. Alasan itu bukan sesuatu yang mengada-ada jika kita memperhatikan data yang dihimpun oleh Transparansi Internasional Indonesia (TII).

Dikutip dari situs KPK, data TII menyebutkan jika sebagian uang rakyat dalam praktik APBN dan APBD menguap oleh perilaku korupsi. Besaran uang anggaran yang menguap berada di kisaran 30-40 persen. Sebagian besar atau sekitar 70 persennya, terjadi pada proses pengadaan barang dan jasa oleh pemerintah.

Pada 2016 Bank Dunia mengadakan penelitian tentang kepatuhan pajak di Indonesia. Salah satu hasil penelitian menyebutkan bahwa 40 persen dari responden yang tidak patuh pajak memilih tidak patuh karena mereka merasa uang pajak mereka tidak akan digunakan untuk masyarakat alias dikorupsi. Keterkaitan yang kuat antara pemberantasan korupsi dan kinerja penerimaan pajak telah terbukti di banyak negara.

Selandia Baru, Denmark, dan Swedia adalah tiga negara dengan persepsi korupsi terbaik versi Transparansi Internasional pada 2017. Skor Indeks Persepsi Korupsi atau Corruption Perception Index (CPI) tiga negara tersebut berturut-turut sebesar 89, 88, dan 84 (semakin besar angka indeks, semakin kecil praktik korupsi).

Pada tahun yang sama, tiga negara tersebut termasuk dalam sepuluh negara dengan rasio tertinggi dalam pengumpulan pajaknya. Rasio penerimaan pajak terhadap PDB yang dicapai Denmark, Swedia, dan Selandia Baru masing-masing sebesar 27,7 persen, 33,3 persen dan 27,8 persen (Bank Dunia, 2017).

Hubungan antara CPI dengan rasio penerimaan pajak terhadap PDB bukanlah sebuah kebetulan. Telah banyak studi yang dilakukan untuk meneliti korelasi tersebut, dan sebagian besar menyebutkan ada korelasi yang cukup kuat antara persepsi pemberantasan korupsi dan peningkatan penerimaan pajak.

Kinerja penerimaan negara dari pajak dipengaruhi oleh banyak faktor. Di antara faktor-faktor seperti PDB per kapita, rasio pertanian terhadap PDB, keterbukaan perdagangan, dan bantuan luar negeri, korupsi merupakan penentu signifikan dari kinerja pendapatan negara (Gupta, 2007).

Sebuah penelitian mempertanyakan mengapa negara berkembang begitu kecil dalam menghimpun pajak. Hasilnya ditemukan fakta bahwa ada korelasi yang kuat antara korupsi dan rasio penerimaan pajak terhadap PDB (Besley dan Pearson, 2014).

Beberapa penelitian menghubungkan korelasi ini dengan sistem pemerintahan yang korup yang menghadapi penolakan dalam peningkatan pajak. Hasilnya cukup mengejutkan. Korupsi ternyata memiliki dampak yang cukup besar terhadap agregat kinerja pendapatan -sebanyak 0,6 persen dari PDB setiap tahun (Anja Baum dkk, 2017).

Data CPI pada 2018 menempatkan Indonesia dalam peringkat 89 dari 183 negara. Dengan skor 38, Indonesia mengalami kenaikan tujuh peringkat dari peringkat 96 pada pada 2017. Dilihat dari skor, Indonesia mencatatkan perbaikan yang menggembirakan dari tahun ke tahun.

Pada 2012 dan 2013, skor CPI Indonesia berada di angka 32, lalu naik dua angka berturut-turut dua tahun berikutnya menjadi 34 dan 36. Pada 2016 dan 2017 skor CPI Indonesia konstan di angka 37. Tahun lalu skor CPI Indonesia naik satu angka menjadi 38 dan berada satu kelas bersama Bosnia dan Herzegovina, Sri Lanka dan Swaziland.

Kenaikan skor CPI ini dibarengi dengan kenaikan rasio pajak terhadap PDB di tahun yang sama. Kementerian keuangan menyebut angka 11,5 persen sebagai rasio pajak terhadap PDB untuk 2018, atau naik 0,1 persen dari rasio pada 2017. Meski kecil, kenaikan ini dinilai cukup menggembirakan, mengingat lima tahun sebelumnya rasio pajak terhadap PDB kita selalu mengalami penurunan.

Momentum naiknya rasio penerimaan pajak terhadap PDB ini patut dijaga. Salah satunya dengan tetap mempertahankan semangat perang terhadap perilaku korupsi.

Indeks Persepsi Korupsi atau CPI memang bukan satu-satunya faktor penentu kinerja penerimaan negara dari pajak. Tapi menurunnya angka CPI sebagai indikasi turunnya persepsi masyarakat terhadap komitmen pemerintah dalam memberantas korupsi– rentan memicu resistensi pengumpulan pajak. Dalam jangka pendek, resistensi ini bisa berujung pada turunnya penerimaan negara dari sektor pajak.

Bila penerimaan dengan porsi terbesar dalam anggaran pendapatan negara kita terganggu, maka peningkatan hutang negara adalah sebuah keniscayaan. Efek jangka panjangnya, penurunan persepsi penindakan korupsi akan melunturkan kesadaran dan kepedulian masyarakat terhadap pajak yang sedang dan terus menerus dibangun oleh pemerintah.

Alih-alih menjadi bangsa yang mandiri dengan membiayai sendiri seluruh kebutuhan, Indonesia bisa makin terjerumus dalam ketergantungan kepada bangsa lain.

Sumber : detik.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only