Genjot Pariwisata, Tax Refund Turis Mulai Berlaku Bulan Depan

Jakarta, Direktorat Jenderal Pajak melakukan menggelar sosialisasi aturan baru pengembalian PPN atau value added tax atau VAT refund untuk turis mancanegara. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan sosialisasi dilakukan agar Peraturan Menteri Keuangan No.120/PMK.03/2019 terkait VAT refund lebih diketahui banyak pengusaha.

“Kami berharap berlakunya skema baru ini akan semakin mendorong sektor pariwisata dan meningkatkan aktivitas ekonomi di sektor ritel,” kata Hestu Yoga di kantornya, Jakarta, Kamis, 26 September 2019.

Skema VAT Refund baru akan berlaku mulai 1 Oktober 2019. Dalam PMK No.120/2019 pemerintah tidak mengubah nilai minimal PPN yang bisa diminta kembali oleh turis asing, yaitu senilai Rp 500 ribu.

Dengan aturan ini, kata dia, minimal pembelanjaan tiap wisatawan mancanegara senilai Rp 5 juta untuk mendapatkan VAT refund. Jika turis belanja Rp 5 juta, maka dia berhak mendapatkan refund Rp 500 ribu.

Menurut Yoga, hal yang membedakan kebijakan baru ini, dari sebelumnya adalah nilai minimal PPN sebesar Rp 500 ribu itu bisa berasal dari gabungan beberapa faktur pajak khusus atau FPK. Dan dalam waktu sebulan sebelum keberangkatan.

Permintaan pengembalian pajak pertambahan nilai itu dilakukan di outlet VAT Refund pada area sebelum check-in bandara. Adapun syaratnya, yaitu dengan menunjukkan struk belanja, paspor, dan tiket penerbangan ke luar negeri.

Saat ini, kata Yoga, terdapat lima lokasi pengembalian PPN untuk turis asing, yaitu di Bandara Soekarno-Hatta Tangerang, Bandara Ngurah Rai Denpasar, Bandara Kualanamu Medan, Bandara Adisucipto Yogyakarta, dan Bandara Juanda Surabaya.

Adapun dalam kegiatan sosialisasi itu, juga dilakukan peluncuran logo baru VAT refund untuk toko ritel dan halaman muka situs DJP untuk layanan VAT refund. Logo yang sebelumnya dominan merah dan putih, menjadi berwarna dominan biru tua berpadu dengan warna emas.

Sumber : tempo.co

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only