Masuk Oktober, mestinya pemerintah sudah terima data keuangan dari Swiss

JAKARTA. Akhir September 2019 lalu, mestinya Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menerima data keuangan dari pemerintah Swiss. Berbekal data keuangan tersebut, pemerintah Indonesia akan mengetahui data saldo rekening atau jumlah aset keuangan yang dimiliki warga negara Indonesia (WNI) per akhir Desember 2018.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan bahwa ia belum mengecek kiriman data dari pemerintah Swiss tersebut. “Kami belum cek,” ujar kepada Hestu Kontan.co.id, Senin (1/10).

Sekalipun menerima, Hestu menyebut bahwa DJP tidak akan memberikan data jumlah Wajib Pajak (WP) serta aset yang dikirimkan oleh pemerintah Swiss. “Kami tidak bisa sampaikan jumlah WP atau nilai aset keuangan karena harus melalui proses pengolahan, validasi, dan lain-lain sebelum dimanfaatkan,” ungkap Hestu.

Asal tahu saja, pertukaran data ini dilakukan dalam lingkup kerjasama Joint Declaration negara yang termasuk dalam Automatic Exchange of Information (AEoI). Sebelumnya, Indonesia dan Swiss telah menandatangani deklarasi pertukaran data keuangan tahun 2017 lalu.

Berdasarkan laporan Financial Secrecy Index tahun 2015 menyebutkan ada 136 negara yang merupakan surga pajak. Yang mana sepuluh besarnya menyimpan 61% kekayaan konglomerat dunia di luar negara mereka.

Sumber : Kontan.co.id

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only