Dirjen: Ekonomi Tertekan, Penerimaan Pajak Ikut Tertekan

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengakui di September 2019 masih tertekan. Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu Robert Pakpahan mengatakan, kondisi sulitnya mengumpulkan tidak terlepas dari pelemahan ekonomi global.

“Masih terasa berat, masih tertekan seperti Agustus (penerimaan September),” katanya ditemui di Pusat Logistik Berikat (PLB) wilayah Sunter, Jakarta Utara, Jumat (4/10/2019).

Robert menjelaskan, pelemahan ekonomi global sangat berdampak pada kinerja keuangan perusahaan-perusahaan dalam negeri, sehingga penerimaan pajak pun tak mampu digenjot. Iklim bisnis terpengaruh kondisi eskalasi perang dagang antara Amerika Serikat dan China, rendahnya harga komoditas, hingga persoalan geopolitik di berbagai wilayah.

“Kan sangat tergantung ekonomi (penerimaan pajak), kalau ekonominya buruk kami enggak bisa paksakan (bayar pajak). Kalau ekonominya ada tekanan, maka penerimaan pajak ada tekanan,” katanya.

Meski mengalami tekanan, Robert menyebut penerimaan pajak hingga akhir September 2019 tetap mampu di angka single digit. “Masih tetep naik lah penerimaannya. Tumbuh, tapi single digit,” sebut dia.

Kemenkeu mencatat penerimaan pajak hingga akhir Agustus 2019 hanya mampuh tumbuh 0,21% secara tahunan yakni mencapai Rp801,16 triliun. Padahal akhir Agustus 2018 penerimaan pajak mampu tumbuh 16,52%, berhasil mengumpulkan pajak sebesar Rp799,46 triliun.

Pada periode tersebut, seluruh jenis pajak utama mengalami tekanan. Pajak Penghasilan atau PPh 21 sebesar Rp102,13 triliun, hanya tumbuh 10,6%, jauh di bawah pertumbuhan akhir Agustus 2018 yang sebesar 16,46%.

Begitu juga untuk PPh 22 Impor yang sebesar Rp36,60 triliun, hanya mampu tumbuh 0,6% dari tahun sebelumnya yang mampu tumbuh 25,5%. PPh Orang Pribadi tercatat sebesar Rp8,91 triliun atau tumbuh 15,4%, padahal tahun lalu mampu tumbuh 21,1%.

Selain itu, PPh Badan hanya terkumpul Rp155,62 triliun atau tumbuh 0,6%, sedangkan di akhir Agustus 2018 mampu tumbuh 23,3%. Serta PPh final sebesar Rp76,05 triliun atau hanya mampu tumbuh 6,1% dari yang sebelumnya mampu tumbuh 11%.

PPh pasal 26 bahkan mengalami kontraksi, yakni tumbuh negatif 5,8% atau hanya terkumpul Rp36,29 triliun. Padahal pada akhir Agustus 2018 mampu tumbuh positif mencapai 28,5%.

Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Dalam Negeri juga mengalami kontraksi atau tumbuh negatif 6,5% atau hanya mampu terkumpul Rp167,63 triliun. Di mana pada tahun sebelumnya mampu tumbuh positif 9,2%. Selain itu PPN Impor terkumpul sebesar Rp111,2 triliun atau tumbuh negatif 6%dari tahun sebelumnya yang mampu tumbuh positif 27,4%.

Sumber : Oke Finance

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only