Pekerjaan Berat Menanti Dirjen Pajak Baru

Jakarta, Dalam hitungan hari, Dirjen Pajak saat ini, Robert Pakpahan masuk ke usia pensiun, tepatnya pada 20 Oktober 2019 nanti. Tak pelak, banyak tanya menguar, siapa pengganti Robert, calon dirjen pajak baru.

Hingga saat ini, pemerintah belum buka suara untuk calon yang bakal menduduki kursi nomor satu di Ditjen Pajak. Yang jelas, pekerjaan berat menanti.

Pertama, Dirjen Pajak terpilih mempunyai tanggung jawab mengejar setoran pajak yang selama periode lima tahun lalu tidak pernah mencapai target. Ambil contoh penerimaan pajak 2018 sebesar Rp 1.315,93 triliun, hanya 92,41% terhadap target tahun lalu.

Tahun ini, penerimaan pajak juga diperkirakan bakal gagal mencapai target. Realisasi penerimaan pajak hingga 7 Oktober lalu, terkontraksi 0,31% year on year (yoy) membuat shortfall tahun ini berpotensi melebar.

Kedua, memperluas basis pajak untuk mengamankan penerimaan di tengah kondisi pelemahan ekonomi. Selama lima tahun terakhir, tak ada perluasan basis pajak, selain lewat pengampunan pajak alias tax amnesty. Niat pemerintah merambah pajak ekonomi digital pun urung dilakukan dengan mencabut PMK Nomor 210/PMK.010/2018.

“Sekalipun perluasan basis pajak mau dikejar, banyak kisruh. Di sisi lain pertumbuhan ekonomi butuh insentif fiskal,” kata Direktur Eksekutif Center for Indonesia (CITA) Yustinus Prastowo, Selasa (15/10).

Harus berani menggali potensi penerimaan dari WP yang belum muncul.

Ketiga, memperkuat sistem informasi dan teknologi yang selama ini belum mampu mendukung peforma pajak yang menyebabkan kepatuhan belum maksimal. Keempat, membuat roadmap reformasi perpajakan. Terutama melanjutkan revisi sejumlah undang-undang perpajakan.

“Seorang Dirjen perlu memiliki leadership yang baik, perlu memperjelas semua peraturan perpajakan yang selama ini cenderung multitafsir bagi pengusaha,” kata Wakil Ketua Umum Apindo Suryadi Samita.

Suryadi menyebut, pengusaha pada dasarnya pengusaha ingin membayar pajak. Namun selama ini pendekatan dari pemerintah minim. Tak heran, masih banyak kasus pajak perusahaan yang naik ke Pengadilan Pajak.

Ekonom senior Faisal Basri mengingatkan, Dirjen Pajak baru perlu memahami keilmuan makro ekonomi baik fiskal maupun moneter. Ia harus berani menertibkan dan menggali potensi penerimaan dari wajib pajak yang belum muncul. Sebab itu, Ditjen Pajak harus segera dipisahkan dari Kemkeu.

Sumber : Harian Kontan

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only