Dirjen Pajak Pastikan Dana Repatriasi Tax Amnesty Masih di RI

Jakarta – Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Robert Pakpahan meyakini berakhirnya periode menahan atau holding periode dari program pengampunan pajak alias tax amnesty tidak akan memicu dana repatriasi dari program tersebut kembali mengalir ke luar Indonesia.

“Kami meyakini bahwa berakhirnya holding periode repatriasi dalam rangka Tas amnesty tidak ada pengaruh atau trigger dana keluar. Kami lihat pergerakannya sementara tidak ada yang mengkhawatirkan,” ujar Robert di kantornya, Senin, 14 Oktober 2019.

Robert mengingatkan bahwa program pengampunan pajak pada 2016-2017 lalu terbagi kepada tiga tahap periode. Tahap pertama adalah pada Juli hingga September 2016. “Itu tarifnya paling murah,” ujar dia. Setelah itu periode Oktober hingga Desember 2016 serta Januari hingga Maret 2017.

Dana repatriasi dari program tersebut pun masuk sesuai dengan periode yang ada. Dengan demikian, Robert mengatakan holding period untuk dana yang masuk pada Juli-September 2016 berakhir pada September 2019. Berdasarkan data Ditjen Pajak, dana yang masuk pada periode pertama adalah sebesar Rp 12,6 triliun.

“Dengan demikian yang sudah bebas di September 2019 hanya Rp 12,6 triliun dari total Rp 146 triliun,” ujar Robert. Ia mengatakan total dana yang direpatriasi pada keseluruhan periode program tersebut adalah Rp 146 triliun dengan catatan Rp 130 triliun masuk melalui gateway dan sisanya melalui crossing dari surat berharga negara yang beralih nama ke Indonesia.

Robert meyakini dana itu masih berada di dalam negeri lantaran berdasarkan data laporan yang ia peroleh dari gateway hingga 30 Agustus 2019 belum ada pergerakan dari dana tersebut. “Dana-dana di gateway masih sekitar Rp 130 triliun,” ujar dia.

Sumber: Tempo.co

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only