Aturan Pendapatan Negara Bukan Pajak Jadi Strategi Jaga Pemasukan Negara

Jakarta, Komisi XI DPR dan pemerintah yang diwakili Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menyepakati Rancangan Undang-undang Penerimaan Negara Bukan Pajak (RUU PNBP) untuk disahkan menjadi undang-undang. Kesepakatan bersama itu diteken pada tingkat panitia kerja (Panja) di Komisi XI DPR, Rabu (25/7/2018).

Ketika undang-undang ini berlaku diharapkan bisa menopang APBN dari sektor pajak.  Anggota Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun mengatakan, RUU PNBP merupakan strategi penting untuk menjaga pemasukan negara.

Presiden Joko Widodo sudah mengeluarkan Inpres Nomor 4 Tahun 2018 tentang Peningkatan Pengawasan Penerimaan Pajak Atas Belanja Pemerintah dan PNBP.

Melalui inpres itu pula presiden memerintahkan pengawasan atas pelaksanaan kewajiban perpajakan bendahara dalam belanja pemerintah dan pengelolaan PNBP bisa meningkat.

“RUU PNBP ini nantinya menjadi ruh, sebagai panduan baru dalam memungut PNBP,” ujar dia.

Legislator ini menuturkan, setidaknya ada empat poin penting terkait UU PNBP. Pertama, UU PNBP akan berfungsi sebagai bantalan yang kuat dalam menopang penerimaan negara secara total dalam APBN untuk pembiayaan pembangunan nasional.

Kedua, dengan UU PBNP maka mekanisme APBN benar-benar dipakai. Dengan demikian, kementerian/lembaga harus melakukan penyempurnaan terhadap tata kelola dan sistem evaluasi sehingga negara mempunyai strategi dalam pengelolaan sumber daya alam (SDA).

“Dengan demikian apabila harga naik negara bisa mengeksploitasi. Tapi apabila harga turun, negara mempunyai strategi bagaimana SDA tersebut disimpan untuk generasi mendatang,” ujarnya.

Mantan pegawai Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kemenkeu ini melanjutkan, UU PNBP merupakan bagian dari kebijakan pemerintah yang berpihak pada kepentingan rakyat. Karena itu Fraksi Partai Golkar mendukung penuh karena PNBP sangat terkait dengan pelayanan kehidupan dasar.

“Pasal-pasal mengenai itu diakomodir menjadi tarif nol persen, seperti penyelenggaraan kegiatan sosial, kegiatan keagamaan, pertimbangan karena keadaan di luar kemampuan wajib bayar, masyarakat tidak mampu, mahasiswa berprestasi, serta usaha mikro, kecil dan menengah,” tuturnya.

Keempat, UU PNBP sebagai panduan untuk mengoptimalkan pendapatan negara dari PNBP guna mewujudkan kesinambungan fiskal (fiscal sustainability), tata kelola dan optimalisasi sehingga APBN lebih sehat dari segi sumber pembiayaan.

Dia menambahkan, PNBP juga diselaraskan dengan paket undang-undang bidang keuangan negara. Antara lain UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, serta UU Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.

“Fraksi Partai Golkar berharap dengan kehadiran Undang-undang PNBP ini dapat sebagai penopang yang kuat untuk pembiayaan APBN kita ke depan. Selain dari sektor pajak, serta dapat mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi pemerintah dalam pelayanan, pengaturan dan perlindungan masyarakat, pengelolaan kekayaan negara, serta pemanfaatan sumber daya alam dalam rangka pencapaian tujuan nasional,” pungkasnya.

Sumber : Liputan6.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only