Pajak Parkir Sesuai NJOP

Rencana, Kenaikan pajak parkir menuai protes dari pelaku usaha perparkiran. Ketua Umum Perkumpulan Pengelola Perparkiran Indonesia (PPPI), Muhammad Fauzan mengatakan, rencana kenaikan pajak parkir tentunya akan memberatkan pelaku usaha pengelola parkir.

Terlebih jika kenaikan itu tidak dibarengi dengan kenaikan tarif parkir. “Idealnya jika pajaknya naik tarifnya juga naik. Sehingga pelaku perparkiran tidak rugi,” ujar dia.

Jika pun nantinya ada kenaikan pajak itu, Fauzan mengusulkan, kenaikan tarif dan pajak parkir menyesuaikan dengan nilai jual objek pajak (NJOP) sesuai lokasi berdirinya lahan parkir tersebut. “Jadi, besaran tarifnya tergantung dari NJOP nya. Supaya adil,” harapnya.

Fauzan mengaku hingga kini ia juga tidak mengetahui berapa kenaikan pajak parkir yang akan diterapkan oleh Pemprov DKI itu. Tapi sebelumnya, dikabarkan Pemprov DKI Jakarta akan mengerek pajak hingga 10% dari yang saat ini mencapai 20% sesuai dengan Perda DKI Jakarta No. 16/2010 itu. “Pelaku usaha bisa tiarap,” tandasnya.

Terakhir, ia pun meminta kepada Pemprov DKI Jakarta supaya memperhatikan pengelolaan parkir yang belum maksimal. Pasalnya, masih saja terdapat parkir yang tidak resmi alias parkir liar di Jakarta.

Sumber : Harian Kontan

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only