Sistem Perizinan yang Tumpang Tindih Sebabkan EoDB Indonesia Stagnan

JAKARTA – Mandeknya indeks kemudahan berbisnis di Indonesia disebabkan oleh sistem perizinan yang masih tumpang-tindih.

Menurut ekonom Centre for Strategic and International Studies (CSIS) Indonesia Fajar B. Hirawan, masalah utama yang dihadapi oleh Indonesia adalah perizinan usaha yang masih rumit. Hal ini khususnya terkait dengan sistem Online Single Submission (OSS).

Ia mengatakan pelaksanaan OSS perlu segera disempurnakan. Regulasi-regulasi, khususnya di daerah, yang menghambat investasi dan kemudahan berusaha harus sesegera mungkin dicabut.

“Hal ini dapat dilihat investor sebagai komitmen harmonisasi kebijakan pusat dan daerah untuk mempermudah investasi. Selain penghapusan regulasi, penegakan hukum juga jangan dilupakan,” jelasnya saat dihubungi pada Kamis (24/10/2019) sore.

Hal lain yang perlu dilakukan adalah standardisasi proses dan sistem perizinan investasi. Hal-hal tersebut, lanjutnya, juga sebaiknya dibarengi dengan penyederhanaan proses dan komitmen perizinan.

“Contohnya adalah dengan mempercepat implementasi Satu Data agar sistem perizinan dapat terintegrasi secara elektronik,” ujar Fajar.

Ia melanjutkan, kehadiran payung hukum yang menaungi sejumlah proses perizinan investasi menjadi hal yang penting. Tujuannya agar tumpang tindih dan disharmonisasi regulasi dapat diminimalisir bahkan dihilangkan.

“Menurut saya, omnibus law yang tengah dirancang pemerintah dapat menjadi titik terang dari sektor ini,” kata Fajar.

Fajar juga mengatakan sistem OSS sebaiknya juga diintegrasikan dengan administrasi perpajakan. Pasalnya, salah satu faktor minimnya investasi yang masuk ke Indonesia adalah sistem perpajakan yang cukup rumit.

Menurutnya, masih cukup banyak investor yang menganggap janji insentif perpajakan seperti tax holiday atau tax allowance hanya ada secara regulasi. Mereka kerap tidak mendapatkan insentif tersebut karena proses yang rumit.

“Bila pemerintah memang punya niatan baik dan mau menepati janji dalam memberikan insentif kepada para investor baru atau lama, sebaiknya diintegrasikan,” tuturnya.

Dalam laporan Ease of Doing Business yang dirilis Bank Dunia pada Kamis (24/10/2019), Indonesia memperoleh nilai 69,6 dari 100 dan menempati peringkat ke-73 dari 190 negara.

Peringkat tersebut tidak berubah bila dibandingkan dengan perolehan pada 2019 meski dari perolehan nilai mengalami peningkatan 1,64 poin.

Sumber : Bisnis.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only