Peringkat Pembayaran Pajak Membaik

Jakarta, Laporan Doing Bussines 2020 dari Bank Dunia mencatat, peringkat pembayaran pajak atau paying taxes di Indonesia cenderung membaik. Hal itu buah manis dari membaiknya administrasi pembayaran pajak melalui Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan via online.

Secara spesifik, tingkat score untuk number of payments per year terus tumbuh dari angka 43 menjadi 26. Kemudian untuk score time for paying (hours per year) dari angka 207 melesat ke 191.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Hestu Yoga Saksama menjelaskan, peningkatan peringkat itu lantaran DJP terus melakukan beberapa perbaikan. Sepertinya misalnya, menghilangkan kewajiban pelaporan SPT Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 25, dan mempercepat mekanisme restitusi melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 39 tahun 2018.

Selain itu, DJP juga melakukan perbaikan lewat kewajiban pelaporan SPT secara e-filing untuk SPT PPh Pot/Put yang meliputi PPh 21, PPh 23/26, dan SPT Masa PPN bagi Wajib Pajak (WP) yang memenuhi kriteria tertentu.

Adapun SPT e-filing telah berlangsung untuk WP di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya, KPP di Kanwil LTO, dan Kanwil Khusus.

Tercatat, porsi SPT yang disampaikan secara e-filing sudah mencapai 92% dari total SPT Tahunan yang disampaikan. Angka tersebut memang meningkat signifikan dari tahun 2015 yang hanya mencapai 23,17%. “Kami optimistis report EODB berikutnya akan tetap menunjukkan peningkatan dalam peringkat paying taxes,” kata Hestu, Kamis (24/10).

Selain menggenjot perbaikan pembayaran pajak, pihaknya juga berupaya melakukan perbaikan administrasi perpajakan untuk meningkatkan peringkat kemudahan berusaha Indonesia.

Pengamat Pajak Danny Darussalam Tax Center (DDTC), Darussalam mengatakan, meningkatnya faktor pajak dalam indikator paying taxes bisa dilihat dari berkurangnya number of payments serta berkurangnya waktu yang dihabiskan untuk mengurus pajak. “Ini tidak lepas dari faktor adanya pelaporan dan pembayaran pajak secara online,” Kamis (24/10).

Secara umum, perbaikan sektor pajak di Indonesia sudah menuju ke titik yang lebih baik. Pelajaran yang bisa di ambil dari hal itu adalah peran penting teknologi dalam administrasi pajak bagi kemudahan serta kepastian usaha. Sehingga optimalisasi teknologi menjadi catatan untuk meningkatkan kepatuhan pajak lebih baik lagi.

Namun sayangnya, tumbuhnya peringkat pembayaran pajak itu tidak dibarengi dengan membaiknya EODB. Darussalam bilang, kemudahan bisnis Indonesia masih stagnam berada di level 73.

Sumber : Harian Kontan

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only