Kemenkeu Sebut Insentif Fiskal ke Pengusaha Capai Rp220 Triliun di 2018

JAKARTA – Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara menyatakan, pemerintah telah memberikan sejumlah insentif fiskal kepada pelaku usaha untuk menciptakan iklim bisnis yang menarik. Insentif fiskal itu berupa beragam keringanan perpajakan, seperti tax holiday dan tax allowance.

Menurutnya, sepanjang 2018 lalu insentif yang dikucurkan pemerintah pada dunia usaha secara nominal mencapai Rp220 triliun. Hal ini sekaligus menunjukkan komitmen pemerintah untuk mendukung dunia usaha menghadapi gejolak perekonomian global.

“Estimasi untuk 2018 pemerintah memberikan insentif sebesar hampir Rp220 triliun. Ini dihitung dari pembebasan pajak penghasilan (PPh), pajak pertambahan nilai (PPN) tidak dipungut atau PPN dikecualikan,” ujarnya dalam acara Indonesia Banking Expo (Ibex) 2019 di Hotel Fairmont, Jakarta, Rabu (6/11/2019).

Berdasarkan angka tersebut, maka secara persentasi terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia yang sebesar Rp14.837 triliun di 2018, insentif fiskal yang diberikan pemerintah sudah mencapai 1,5% dari PDB.

Oleh sebab itu, insentif pajak tersebut bisa mendorong rasio pajak terhadap PDB atau tax ratio to GDP Indonesia. “kalau tax to ratio GDP 11%, insentif 1,5%, jadi potensi rasio sebenarnya mencapai 12,5%,” kata dia.

Suahasil pun meminta untuk pelaku usaha bisa memanfaatkan secara optimal berbagai insentif fiskal yang telah diberikan oleh pemerintah, sehingga kinerja industri terus membaik. Hal ini juga untuk memperkuat daya tahan perekonomian domestik dari tekanan ekonomi global yang terus membuat pertumbuhan ekonomi melambat.

“Itu sebagai bagian dukungan perekonomian Indonesia melalui belanja negara, bentuk dari counter cyclical-nya APBN. Ketika pertumbuhannya masih 5%, maka belanja negara enggak boleh ikut-ikutan melemah, sehingga kamu akan dukung pertumbuhan ekonomi tersebut,” jelas dia.

Sumber : Okezone.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only