Persoalan Pajak dan Tarif Listrik Halangi Minat Investor

Jakarta: Institute For Development of Economics and Finance (INDEF) menyebutkan masih banyak aturan di Indonesia yang membuat investor malas berinvestasi di Tanah Air. Hal itu dikatakan Direktur Program INDEF Esther Sri Astuti dengan melihat ranking ease of doing business (EODB) Indonesia yang masih bertengger di posisi 73.

Berdasarkan world investment report, ia menuturkan penyebab investor enggan melirik Indonesia sebagai tempat berinvestasi adalah masalah perpajakan dan perizinan. Contohnya, dalam hal perpajakan investor harus mengurus 42 kali dalam setahun, atau setara 207 jam per tahun.

“Di sini investor harus bayar pajak 42 kali dalam setahun, itu bayangkan banyak sekali,” kata Esther dalam diskusi di Pasar Minggu, Jakarta, Kamis, 7 November 2019.

Menurutnya, butuh koordinasi lebih antara kementerian lembaga dan pemerintah pusat dengan daerah agar urusan perpajakan tidak rumit seperti saat ini.

Selain itu, pemerintah juga diminta untuk menjaga kenyamanan investor eksisting, sebab jika investor eksisting ‘betah’ berinvestasi di Indonesia, tidak menutup kemungkinan mengajak investor lain untuk berinvestasi.

Di sisi lain, Esther juga menambahkan proses perizinan untuk memulai bisnis di Indonesia juga dinilai investor masih lama yaitu 20 hari.

Untuk investasi di bidang konstruksi waktu yang diperlukan untuk proses perizinan memakan waktu selama 200 hari. Sementara untuk bidang properti selama 27 hari.

Tak hanya itu, perizinan untuk kelistrikan juga membutuhkan waktu lama yaitu 34 hari. Ditambah, katanya, biaya listrik yang mahal yakni sekitar 252,8 persen dari total pendapatan per kapita.

“Kita masih punya banyak PR apalagi untuk investor yang mau mulai bisnis, proses perizinannya itu lama,” ungkap dia.

Sumber : medcom.id

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only