Limbah Impor Masih Membajiri Indonesia

Hingga 30 Oktober 2019, Ditjen Bea Cukai menahan 1.937 kontainer limbah impor

Jakarta. Indonesia masih terus dibajiri limbah impor. Dari awal tahun sampai Oktober 2019, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) telah menahan lebih dari 1.000 unit kontainer di Pelabuhan Tanjung Periok, Jakarta yang diduga berisi limbah impor.

Ribuan kontainer itu memiliki tujuan pengiriman ke Tangerang, Banten. Namun DJBC masih menahan ribuan unit kontainer tersebut untuk tujuan pemeriksaan legalitas dan memastikan isi muatan kontainer.

Kepala Sub Direktorat Komunikasi dan Publikasi Ditjen Bea Cukai Deni Surjantoro, menyatakan, sampai dengan 17 September 2019, DJBC baru bisa memeriksa sebanyak 16 kontainer dari total ribuan kontainer itu. Perinciannya adalah 14 kontainer telah memenuhi syarat. Sementara dua unit kontainer lain tak memenuhi syarat, sehingga diekspor kembali oleh importir yang berinisial PT PD.

Alhasil, sampai pertengahan September lalu masih tersisa 1.008 kontainer limbah impor di Tanjung Priok. Memasuki Oktober 2019, jumlah kontainer yang ditahan DJBC bertambah menjadi 1.064 unit.

Jumlah itu hanya menghitung arus masuk kontainer via Pelabuhan Tanjung Priok. Jika menghitung dari empat pintu masuk, jumlahnya bisa mencapai sekitar 2.000 unit.

Kasubdit impor DJBC Djanurindro Wibowo menyatakan, hingga 30 Oktober 2019, ribuan kontainer itu juga belum diajukan di dokumen PIB. Dan seharusnya pula, pengurusan dokumen PIB ribuan kontainer tersebut juga ditujukan ke Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tangerang, bukan di Tanjung Priok, Jakarta.

Nah, yang menjadi persoalan, sampai saat ini DJBC belum mengetahui pemiliknya. Deni menyatakan, DJBC belum menerima pengajuan dokumen pemberitahuan impor barang (PIB) dari pemiliknya.

Oleh karena itu, “Semuanya dihitung belum masuk ke Indonesia karena belum masuk ke Indonesia karena belum ada pengajuan dokumen PIB, meskipun secara fisik sudah berada di pelabuhan Indonesia,” tandas Deni kepada Kontan, Selasa (12/11).

Karena kepemilikan kontainer itu belum jelas, DJBC menyatakan belum bisa memeriksa isi kontainer. Pun instansi ini belum bisa memastikan isi muatannya.

Bentuk satgas

Melihat jumlah kontainer yang belum memiliki dokumen PIB terus meningkat, DJBC tidak akan tinggal diam. Deni menyatakan, DJBC akan bekerjasama dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk mencari siapa importir kontainer tersebut.

Tahapannya, pertama, DJBC akan menunggu hingga 90 hari sejak kedatangan. Setelah lewat tenggat waktunya, DJBC akan bersinergi dengan KLHK untuk mencari importornya,” tambah Deni.

Ke depan, Djanurindro mengatakan, kini DJBC tengah menggodok satuan tugas (satgas) pengawas limbah impor. Anggota satgas ini direncanakan terdiri dari sejumlah kementerian dan instansi yang berkaitan dengan impor. Misalnya DJBC, Kementerian Perdagangan, dan KLHK.

Sekretaris Jenderal Indonesia Maritime Transportation and Logistic Watch (IMLOW) Achmad Ridwan mendesak pemerintah segera memeriksa kontainer limbah yang menumpuk di sejumlah pelabuhan di Indonesia, terutama di Pelabuhan Tanjung Priok. Penumpukan limbah yang dimuat dalam ribuan kontainer di Tanjung Periok ini berpotensi mengganggu kelancaran lalu lintas barang.

Sumber : Harian Kontan

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only