Rugikan Negara Rp98 Miliar, Komplotan Pembuatan Faktur Pajak Fiktif Ditangkap

BANDUNG – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Barat bersama dengan Kanwil Direktorat Jenderal Pajak Jawa Barat mengungkap kasus pidana perpajakan.

Empat orang diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka, yang di antaranya berinisial AAP alias A, AS alias DAS, AP, dan R.

“Mereka merupakan pengusaha yang diduga dengan sengaja membuat perusahaan fiktif, disertai dengan transaksi dan faktur pajak fiktif,” ujar Kabid Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen, dan Penyidikan DJP Jawa Barat, Rustana Muhamad di Mapolda Jawa Barat, Senin (18/11/2019).

Rustana mengatakan, keempat tersangka ini dengan sengaja menerbitkan dan atau mengedarkan dan atau menjual faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya. Atas praktik pidananya ini, kerugian negara ditaksir mencapai Rp98 miliar.

Praktik yang dilakukan empat tersangka ini diawali sekitar Juli 2018 dengan membuat tiga perusahaan berbeda, yaitu PT LSE, PT SPJ dan PT PIK dalam rangka menerbitkan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya (FPTBTS).

Kegiatan tiga perusahaan itu berkaitan dengan niaga bahan bakar minyak (BBM). Namun dalam kenyataannya perusahaan tersebut tidak memiliki izin untuk melakukan niaga bahan bakar minyak dari instansi yang berwenang, tidak memiliki gudang tangki penampung bahan bakar minyak, dan tidak pernah melakukan pembelian stok BBM solar untuk dijual-belikan.

“Dalam membuat atau mengunggah faktur pajak TBTS tersebut, tersangka AS dibantu oleh tersangka AAP yang berperan sebagai operator pengunggah faktur pajak berbentuk elektronik,” ucapnya.

Faktur pajak atas mama PT LSE, PT SPJ dan PT PIK tersebut oleh tersangka AS dan tersangka AAP jual kepada sesama penerbit faktur seharga antara 0,5 persen sampai 1 persen dari nilai pajak pertambahan nilai yang tercantum dalam faktur pajak.

Selain memasok faktur pajak masukan kepada sesama penerbit faktur pajak TBTS, tersangka AS dan tersangka AAP juga menerbitkan faktur pajak kepada para pengguna faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya, seharga antara 5 persen sampai dengan 8 delapan persen dari nilai PPN yang tercantum dalam faktur pajak.

Keempat tersangka atas perbuatannya diancam pidana dalam pasal 39A huruf a jo pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 jo. 64 KUHP untuk tahun pajak 2018 sampai dengan tahun 2019.

“Ancaman pidana penjara paling singkat dua tahun dan paling lama enam tahun serta denda paling sedikit dua kali dan paling banyak enam kali jumlah pajak dalam faktur pajak,” ujarnya.

Sumber : okezone.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only