Menteri Sri Mulyani Ungkap Realisasi Insentif Pajak Capai Rp804 Triliun

Menteri Keuangan, Sri Mulyani, mengatakan realisasi insentif pajak untuk tax allowance dan tax holiday telah mencapai Rp804 triliun. Masing-masing insentif tersebut terealisasi sebesar Rp285 triliun dan Rp519 triliun.

“Tax allowance yang dimutakhirkan baru-baru ini sudah lebih menjangkau lebih dari Rp285 triliun, 158 fasilitas, dan 140 pembayar wajib pajak,” ujar Menteri Sri Mulyani di Mandarin Oriental, Jakarta, Kamis (21/11).

Untuk tax holiday, kata Menteri Sri Mulyani, hingga kini sudah tercatat sebanyak 44 wajib pajak yang memanfaatkan. Jumlah tersebut terdiri dari 35 investor asing dan 9 investor domestik.

“Untuk Tax Holiday kita berikan dengan kualifikasi mudah, jumlah investasi yang diberikan dan itu selagi anda berada di sektor ini, saat ini kita sudah menerima lebih dari Rp519 triliun, 44 wajib pajak, terdiri dari 35 asing dan 9 domestik,” jelasnya.

Menteri Sri Mulyani juga menambahkan, pada pemerintahan kedua Presiden Joko Widodo, kabinet Indonesia Maju akan mengeliminasi beberapa daftar investasi negatif. Sehingga, Indonesia akan lebih terbuka untuk investasi dan lapangan pekerjaan.

“Ketika Anda datang investasi, Anda bisa dapatkan insentif lebih lanjut. Allowance, Holiday dan super deduction tax untuk penelitian dan pengembangan untuk vokasi dan kejuruan dan super deduction untuk proyek padat karya,” paparnya.

“Ini berikan sinyal kepada investor bahwa Anda tidak hanya disambut di sini tapi juga diberikan insentif pajak agar uang yang Anda bawa, teknologi dan pengetahuan yang Anda bawa, akan benar benar ciptakan kegiatan produktif di Indonesia,” tandasnya.

Wakil Menteri Keuangan, Suahasil Nazara, mengklaim sudah memberikan insentif pajak bagi pelaku usaha sepanjang 2018 hingga mencapai ratusan triliun Rupiah. Ini dilakukan sebagai salah satu langkah mendorong iklim investasi di Tanah Air.

“Angka estimasi yang 2018 pemerintah berikan insentif sebesar hampir Rp220 triliun,” kata Suahasil dalam acara Indonesia Banking Expo 2019 di Jakarta, Rabu (6/11).

Dari estimasi biaya yang dikeluarkan tersebut, pemerintah telah memberikannya dalam bentuk insentif pajak penghasilan (PPh), pajak pertambahan nilai (PPN) hingga pembebasan bea masuk atau impor barang tertentu.

“Ini estimasi kita dari pembebasan pajak penghasilan PPN tidak pungut barang impor tidak dikenakan,” imbuh dia.

“Sementara kalau tax to GDP ratio 11 persen dan insentifnya 1,5 persen sebetulnya potensi tax to GDP kita bisa 12,5 persen,” sambung dia.

Pihaknya berjanji untuk terus berkomitmen memberikan insentif pajak tersebut bagi para pelaku usaha. “Secara rutin kemenkeu akan terus keluarkan angka ini supaya jadi pembicaraan publik,” tandas dia.

Sumber : Merdeka.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only