Jokowi Minta Insentif Pajak untuk R&D hingga Industri Padat Karya

Jakarta – Presiden Joko Widodo atau Jokowi memerintahkan para menteri untuk segera menerapkan insentif pajak untuk kegiatan vokasi, penelitian dan pengembangan (R&D), dan industri padat karya.

“Saya minta implementasi pemberian insentif perpajakan melalui beberapa instrumen seperti tax holiday, tax alowance, investment alowance, super deduction tax untuk pengembangan kegiatan vokasi dan litbang bagi industri padat karya sangat penting,” kata Jokowi dalam rapat terbatas di Kantor Presiden, Jakarta, Jumat, 22 November 2019.

Jokowi mengatakan rapat tentang ketentuan dan fasilitas perpajakan untuk memperkuat ekonomi telah digelar tujuh kali. Menurut dia, pemberian insentif perpajakan melalui berbagai instrumen, seperti tax holiday, tax allowance, investment allowance, dan super deduction tax merupakan salah satu cara untuk mendukung peningkatan daya saing dan lapangan kerja.

Khusus untuk industri padat karya, kata Jokowi, juga memerlukan pembebasan bea masuk dan subsidi pajak. Ia meminta berbagai insentif perpajakan bisa berdampak bagi peningkatan daya saing. “Saya minta berbagai insentif perpajakan ini bisa memberikan tendangan yang kuat, bisa berdampak besar bagi peningkatan daya saing kita, dan bisa akhirnya membuka lapangan pekerjaan yang sebesar-besarnya bagi rakyat,” ujarnya.

Namun, Jokowi mengingatkan bahwa pemberian insentif perpajakan bukan satu-satunya penentu peningkatan daya saing. Sebab, fasilitas insentif perpajakan harus berjalan beiringan dengan penyederhanaan dan percepatan perizinan investasi, sinkronisasi dengan peraturan daerah yang mengatur pungutan pajak daerah maupun retribusi daerah.

“Karena itu saya minta perhatian Menteri Dalam Negeri betul-betul mengawal konsistensi, koherensi antara reformasi perpajakan di tingkat pusat dengan pembenahan pengaturan pajak dan retribusi di daerah.”

Sumber : TEMPO.CO

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only