Kebijakan efisiensi belanja barang berdampak pada penerimaan PPN di kuartal IV

JAKARTA. Belanja barang memberikan kontributor terbesar pada kuartal IV 2019 dibandingkan kuartal sebelumnya. Namun realisasinya diprediksi tidak maksimal karena kebijakan efisiensi pemerintah.

Pasalnya, kebijakan efisiensi ini memengaruhi penerimaan negara yang berasal dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari belanja barang pemerintah.

Ketua Bidang Kebijakan Belanja Pusat dan Pembiayaan Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Wahyu Utomo, mengatakan, proses lelang belanja barang dengan tender di kuartal IV-2019 kemungkinan akan lebih efisien yang berdampak pada penghematan belanja barang.

“Proyeksi belanja sampai dengan akhir tahun sekitar 92%-95%, dari sisi belanja barang diperkirakan ada penghematan alamiah akibat efisiensi tender,” kata Wahyu kepada Kontan.co.id, Jumat (22/11).

Berdasarkan data Kemenkeu, realisasi belanja barang sampai Oktober 2019 mencapai Rp 236,5 triliun atau 68,62% dari target akhir tahun sebesar Rp 344,64 triliun. Tetapi, hanya tumbuh 3,52% year on year (yoy), turun dari realisasi September yang tumbuh 5,18% secara tahunan.

Dengan proyeksi pemerintah, belanja barang cuma mencapai 92% di akhir tahun, artinya kuartal IV-2019 menyumbang 32,58% dengan proyeksi realisasi sebesar Rp 112,28 triliun.

Jumlah ini lebih rendah ketimbang kuartal IV-2018 yang hanya mencapai Rp 142,24 triliun atau berkontribusi 41,82% dari target belanja barang 2018.

Sehingga, dari sisi penerimaan PPN terhadap belanja barang diprediksi hanya mampu berkontribusi Rp 11,22 triliun pada Oktober-Desember 2019, atau lebih rendah 21,09% dari realisasi periode sama tahun lalu sebanyak Rp 14,22 triliun.

Adapun rencana pemerintah menghemat belanja barang melalui tiga hal. Pertama, penghematan belanja barang operasional dan non operasional mencakup honor, bahan dan alat tulis kantor (ATK), pemeliharaan gedung dan peralatan, perjalanan dinas biasa, konsinyering, paket meeting.

Kedua, penajaman dan sinkronisasi belanja barang yang diserahkan masyarakat atau pemerintah daerah (pemda), baik antar K/L, maupun dengan pemda. Ketiga, mendorong K/L untuk berperan aktif mengimplementasikan skema kerjasama pemerintah dan badan usaha (KPBU).

Sumber : Kontan.co.id

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only