JAKARTA – Rencana pemerintah memberikan keringanan pajak secara bertahap bagi pelaku bisnis tahun depan dinilai tepat meskipun berpotensi mengancam penerimaan fiskal negara. Pemberian insentif tersebut diharapkan bisa menstimulasi minat investor membenamkan modal mereka ke Indonesia tahun depan.
Direktur Eksekutif Institute for Development of Economics and Finance (Indef), Tauhid Ahmad, menilai rencana pemerintah tersebut sudah tepat, mengingat prospek perekonomian tahun depan, baik global maupun domestik, cenderung melemah. “Saya kira memang tahun depan momentumnya karena ekonomi kita sedang melambat sehingga butuh relaksasi di sektor perpajakan,” ujar Tauhid, di Jakarta, Minggu (24/11).
Dia menambahkan pemangkasan pajak penghasilan (PPh) badan secara bertahap dipastikan bisa berdampak pada penerimaan pajak sekitar 53 triliun rupiah. Meski demikian, kebijakan tersebut sangat tepat untuk mengurangi beban pada 2020.
“Paling tidak sekitar 53 triliun apabila tarif PPh Badan dikurangi dari 25 persen menjadi 20 persen. Tapi, ini memang diperlukan dunia usaha agar beban pada 2020 berkurang serta menarik investasi baru,” paparnya.
Seperti diketahui, Kementerian Keuangan berencana menurunkan PPh Badan secara bertahap dari 25 persen menjadi 22 persen pada periode 2021 hingga 2022, dan 20 persen pada 2023. Selain itu, Kemenkeu juga berencana menurunkan pajak badan yang go public dengan pengurangan tarif PPh 3 persen di bawah ketentuan tersebut.
Menteri Keuangan, Sri Mulyani, mengungkapkan kebijakan tersebut nantinya tertuang dalam Omnibus Law Perpajakan. Tak hanya itu, lanjut Menkeu, pihaknya akan membuat pembebasan tarif PPh dividen dalam negeri.
“Dalam hal ini, dividen yang diterima oleh wajib pajak badan maupun orang pribadi akan dibebaskan dan nanti akan diatur lebih lanjut dalam peraturan pemerintah,” jelasnya, di Jakarta, beberapa waktu lalu.
Beri Kemudahan
Menurut Sri, regulasi itu adalah insentif baru dan diharap memberi kemudahan kepada pengusaha yang selama ini membeli barang atau jasa dari perusahaan yang belum kena pajak. Tujuan dari Omnibus Law Perpajakan adalah memberi landasan hukum yang lebih tegas dan kuat sehingga pelaksanaan kebijakan dalam perpajakan dapat mendorong pembangunan ekonomi.
Kelompok kedua dalam draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketentuan dan Fasilitas Perpajakan untuk Penguatan Perekonomian yakni akan menyesuaikan tarif PPh Pasal 26 atas bunga. Selama ini, tarif PPh Pasal 26 atas penghasilan bunga dari dalam negeri yang diterima subjek pajak luar negeri dapat diturunkan lebih rendah dari tarif pajak 20 persen.
Pengaturan sistem teritori juga akan diatur untuk penghasilan yang diperoleh dari luar negeri, yaitu wajib pajak yang penghasilannya berasal dari luar negeri baik dalam bentuk dividen maupun penghasilan setelah pajak dari badan usaha tetapnya di luar negeri.
Sumber : Koran Jakarta
Leave a Reply