Buka-bukaan Dirjen Pajak Soal Memajaki Netflix & Spotify Cs

Jakarta – Memungut pajak dari perusahaan over the top (OTT) seperti Netflix, Spotify dan Google kini menjadi perhatian Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak.

Salah satu terobosan untuk mengatasi kesulitan memungut pajak ini dengan adanya Omnibus Law. Artinya pungutan pajak atas pengguna jasa dan Netflix dan sejenisnya akan dilakukan setelah adanya Omnibus Law.

Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo mengatakan ada dua jenis pajak yang akan dikejar oleh Ditjen Pajak. Pertama, Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Pajak ini akan menyasar mereka yang menggunakan atau membeli jasa dari perusahaan OTT.

“Pertanyaan selanjutnya apakah kita bisa pajaki PPN? Seharusnya orang yang membeli barang dan jasa yang tidak dikenakan pajak maka melaporkan pajaknya sendiri. PPN setor sendiri. Caranya gimana? Pihak yang menghimpun yang melaporkan sendiri. kalau barang berwujud kelihatan lewat bea cukai,” ujar Suryo Utomo di Jakarta, Senin (25/11/2019).

“Jadi kalau kita beli film mungutnya gimana. Kan yang membeli ada di sini, munggutnya susah kan makanya dengan omnibus law kita minta tolong ‘hey kamu toling pungutin meskipun orangnya di luar’. Jadi Jadi kenapa kita membuat pilar di omnibus law mengenai pemungutan PPN oleh yang ada di luar negeri, Karena luar negeri by UU bukan subjek pajak kita, kalau barang jelas lewat [Tanjung] Priok dan [Bandara] Soekarno-Hatta, kalau beli jasa beli film kan langsung lewat kabel.”


Kedua, pajak penghasilan (PPh). Rezim saat ini mengenakan pajak berdasarkan kehadiran fisik (fisical present) di Indonesia maka harus Badan usaha Tetap (BUT).

“Kalau sekarang dia mendapatkan penghasilan di Indonesia seharusnya dia bayar pajak penghasilan di Indonesia, ya kita akan sampaikan, me- justification fisical present but also significant economic present,” terang Suryo Utomo.


Suryo Utomo menambahkan sekarang Ditjen pajak sedang menginvetarisir dan meminta perusahaan OTT mendaftar karena mendapatkan keuntungan dari Indonesia.

“Teman-teman kita di lapangan meng-encorage maka anda pungut PPN dan PPH sepanjang di Indonesia ya bayar di Indonesia, kita coba sampaikan teman-teman di beberapa kanwil melakukan survei, itu yang menjadi concern kita, karena mereka mendapat profit di Indonesia,” terangnya.

“Tapi secara prinsip kita ingin fail play, siapa yang membeli harus membayar, siapapun yang menghasilkan di Indonesia harus bayar. Itu saja intinya.”

Sumber : Cnbcindonesia.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only