Sri Mulyani Dukung KPK Integrasikan LHKPN dengan SPT Pajak

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tak menutup kemungkinan mengintegrasikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dengan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak. Ini sekaligus mendorong upaya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam menjalankan tugasnya.

Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati mengatakan, selama ada Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), semua bisa terintegrasi melalui SPT.

“Ya sangat mungkin sekali (bisa dengan SPT) LKHPN kan juga menyebutkan NPWP-nya atau di sisi pajak NPWP dengan NIK (Nomor Induk Kependudukan) juga semakin terintegrasi jadi pasti bisa dilakukan berbagai pengintegrasian tersebut,” kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati saat ditemui di Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta, Minggu (3/1).

Sri Mulyani mengatakan, selama ini Kementerian Keuangan sendiri selalu membuka pintu lebar kepada KPK apabila sewaktu-waktu dibutuhkan dan dilibatkan. Menurutnya, selama itu dipergunakan untuk menjalankan tugas dan fungsi KPK dengan baik pihaknya sangat memungkinkan pengintegrasian tersebut.

“Selama ini by request karena memang tujuannya untuk penegakan hukum atau kalau ada kasus yang sedang dikembangkan,” katanya.

Seperti diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendorong pengintegrasian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dengan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak.

Integrasi itu diharapkan bisa membuat KPK dapat menelusuri harta kekayaan penyelenggara negara yang belum melapor LHKPN dari SPT Pajak. Sebaliknya, data untuk SPT Pajak bisa diambil dari data LHKPN.

Sumber : Liputan6.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only