Pemberian Insentif Diperluas

Bisnis, JAKARTA — Pemerintah mem perluas cakupan insentif tax allowance melalui penerbitan PP No. 78/2019 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan (PPh) untuk Penanaman Modal di Bidang-bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah-daerah Tertentu.

Beleid tersebut merupakan revisi atas dua aturan yang diterbitkan sebelumnya, yakni PP No. 18/2015 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang Usaha Terhentu dan/atau di Daerah Tertentu, serta PP No. 9/2016 yang mengatur tentang Perubahan atas PP No. 18/2015.

Dalam regulasi baru itu, pemerintah memperbanyak bidang usaha penerima insentif ini yakni mencapai 183 dari sebelumnya sebanyak 145 bidang usaha.

Bidang usaha tertentu yang berhak mendapatkan fasilitas meningkat menjadi sebanyak 166 bidang usaha, sedangkan bidang usaha tertentu yang terletak di daerah tertentu jumlahnya menyusut menjadi tinggal 17 bidang usaha.

Insentif yang diberikan pun masih sama, yakni pengurangan penghasilan neto sebesar 30% dari jumlah penanaman modal berupa aktiva tetap termasuk tanah yang dibebankan selama 6 tahun, di mana masing-masing sebesar 5% per tahun.

Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan Kemenko Perekonomian Iskandar Simorangkir mengatakan bahwa bidang usaha tertentu dan di daerah tertentu yang bisa mendapat insentif PPh berkurang, karena pemerintah memutuskan untuk memberlakukan insentif di seluruh wilayah Indonesia.

“Kita buka semua dan berlaku untuk seluruh wilayah Indonesia sehingga lampiran kedua [bidang usaha tertentu di daerah tertentu] berkurang tapi lampiran kesatu [bidang usaha tertentu] bertambah,” ujarnya, Minggu (1/12).

Selain itu, untuk pihak-pihak yang telah mendapatkan fasilitas tax holiday maka tidak bisa lagi mendapatkan fasilitas perpajakan sebagaimana dalam PP No. 78/2019.

Ekonom CORE Yusuf Rendy Manilet menilai, regulasi ini akan menjadi daya tarik bagi investor. Namun di sisi lain aturan ini bertentangan dengan semangat pemerintah untuk mewujudkan pemerataan investasi.

Menurutnya, apabila bidang usaha yang khusus di luar Pulau Jawa dikurangi, sulit bagi pemerintah untuk mendorong investor menanamkan modalnya menyebar hingga pelosok negeri.

Selain itu, belum ada kepastian apakah fasilitas PPh berupa pengurangan penghasilan neto sebesar 30% dari penanaman modal selama 6 tahun tersebut sesuai dengan kebutuhan pelaku usaha terkait.

“Misalnya di PP tersebut terlampir berbagai bidang usaha di sektor perikanan dan pertanian. Untuk kedua sektor ini agak skeptis bahwa beban mereka di pajak, ini tentu bisa memberi nafas bagi mereka untuk berkembang. Tetapi apakah sepenuhnya positif? Saya masih ragu,” ujar Yusuf, Minggu (1/12).

Jadi, imbuhnya, pemerintah lebih perlu untuk menyelesaikan permasalahan-permasalahan mendasar yang selama ini dikeluhkan seperti pengadaan tanah dan biaya logistik yang tinggi.

PEMERATAAN EKONOMI

Sementara itu, ekonom Indef Andry Satrio Nugroho menilai, insentif pajak yang lebih besar perlu diberikan kepada investor yang bersedia menanamkan modalnya di luar Pulau Jawa dalam rangka memeratakan perekonomian.

Dia menambahkan, masih belum melihat adanya insentif yang spesifik mendorong investor untuk berinvestasi pada daerah tertentu dan sesuai dengan kebutuhan. “Daerah terjauh seharusnya bisa mendapat insentif yang lebih besar, salah satu yang didorong adalah memeratakan pertumbuhan ekonomi,” ujar Andry.

Menurutnya, pemberian insentif harus berdasar pada pertimbagan geografis, di mana daerah terjauh bisa mendapatkan insentif yang lebih besar dibandingkan dengan kawasan di Pulau Jawa.

Strategi ini bertujuan untuk memeratakan pertumbuhan ekonomi di semua wilayah di Tanah Air.

Sebaliknya, untuk kawasan di Pulau Jawa pemberian insentif lebih dikendalikan sehingga investasi tidak hanya terpusat di satu kawasan.

Dia mencontohkan Vietnam yang berani membuat gebrakan dengan pemberian insentif berbasis pada geografis.

“Vietnam itu mau memberikan insentif lebih besar bagi investor yang mau masuk ke daerah yang kurang terjangkau. Ini masih mengobral insentif yang saya sayangkan,” ujarnya.

Sumber: Harian bisnis indonesia

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only