Daftar Barang Kena Kenaikan Pajak Impor Bakal Ditambah

Jakarta, Kementerian Keuangan tengah mengkaji penambahan jumlah komoditas yang akan dibatasi dengan membebankan kenaikan Pajak Penghasilan (PPh) Impor. Hal ini dilakukan guna memperbaiki neraca perdagangan dan membantu stabilitas nilai tukar rupiah.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Suahasil Nazara mengatakan saat ini memang instansinya tengah mengkaji 900 barang yang sedianya akan dikenakan kenaikan tarif PPh impor. Adapun, jumlah tersebut sesuai dengan daftar yang tercantum di dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34 Tahun 2017.

Namun, seiring perbaikan data, Suahasil mengatakan ada kemungkinan jumlah komoditas itu bisa bertambah. Ini disebabkan karena data arus barang yang tercatat di Direktorat Jenderal Bea Cukai Kemenkeu sudah semakin detail usai pemerintah menertibkan impor borongan.

“Daftar barang impor berupa barang konsumsi yang saat ini daftarnya lebih bagus. Kenapa demikian, karena di bea cukai telah melakukan penertiban impor barang borongan. Yang melonjak impornya akan dicocokkan dengan aturan sekarang, dan kalau barang itu belum ada, akan kami tambahkan,” jelas Suahasil di Gedung DPR, Selasa (28/8).

Ia menjelaskan, saat impor borongan masih terjadi, arus barang terkadang tak terlihat jelas lantaran isi barang yang datang tidak sesuai dengan izin yang diberikan. Dengan data yang semakin jelas, ia yakin bahwa kebijakan ini bisa tepat sasaran setelah diberlakukan.

Meski mengaku rumit, Suahasil menjamin pencocokan sekaligus implementasi kenaikan PPh impor ini akan berlaku September mendatang. “Dan kalau misal dari pencocokan data itu kami menemukan jenis barang konsumsi baru, mungkin saja daftar objek PPh impor bisa lebih dari 900 barang,” papar dia.

Semakin banyaknya impor barang konsumsi yang dibatasi bukan berarti pemerintah memberlakukan kebijakan yang ketat. Sebab, pemerintah hanya memberlakukan PPh impor saja, bukan menaikkan bea masuknya

Dengan demikian, ia tidak khawatir negara lain akan melakukan retaliasi dagang dengan Indonesia gara-gara hal ini. Apalagi, kenaikan PPh impor juga lebih bersahabat, karena itu bisa dikreditkan Wajib Pajak (WP) dan dimasukkan ke dalam perhitungan PPh badan yang dihitung di akhir tahun.

“Ini tidak akan ada retaliasi. Ini PPh impor, dan kami tidak pernah bilang bea masuk yang dinaikkan,” pungkas dia.

Neraca perdagangan yang terus tertekan membuat pemerintah bergerak cepat. Pada sepanjang Januari hingga Juli kemarin, neraca perdagangan tercatat defisit US$3,08 miliar. Kondisi ini menekan defisit transaksi berjalani yang pada kuartal II lalu menembus 3 persen dari Produk Domestik bruto (PDB).

Sesuai hasil rapat terbatas di Kompleks Istana Kepresidenan pekan ini, pemerintah akan melakukan tiga kebijakan utama demi mengurangi impor yakni mempercepat pencampuran biodesel sebesar 20 persen di Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Solar (B-20), melakukan substitusi atas komoditas impor, serta meminta PT Pertamina (Persero) dan PT PLN (Persero) untuk menyetop impor barang modal selama enam bulan ke depan.

Sumber : cnnindonesia.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only