Jokowi Teken PP Fasilitas Perpajakan, Ini Isinya

JAKARTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2019 Tentang Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang-bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah-Daerah Tertentu. PP ini diharapkan bisa mendorong dan meningkatkan kegiatan penanaman modal langsung.

Dengan beleid terbaru ini, diharapkan bergeliatnya pertumbuhan ekonomi, berkembangnya sektor usaha, kepastian hukum guna perbaikan iklim usaha yang lebih kondusif bagi kegiatan penanaman modal langsung di bidang-bidang usaha tertentu dan di daerah-daerah tertentu.Dengan adanya aturan ini, diharapkan tercipta pemerataan dan percepatan pembangunan bagi bidang-bidang usaha tertentu dan di daerah-daerah tertentu, pemerintah memandang perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang-bidang Usaha Tertentu dan di Daerah-Daerah Tertentu.

JAKARTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2019 Tentang Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang-bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah-Daerah Tertentu. PP ini diharapkan bisa mendorong dan meningkatkan kegiatan penanaman modal langsung.

Dengan beleid terbaru ini, diharapkan bergeliatnya pertumbuhan ekonomi, berkembangnya sektor usaha, kepastian hukum guna perbaikan iklim usaha yang lebih kondusif bagi kegiatan penanaman modal langsung di bidang-bidang usaha tertentu dan di daerah-daerah tertentu.Dengan adanya aturan ini, diharapkan tercipta pemerataan dan percepatan pembangunan bagi bidang-bidang usaha tertentu dan di daerah-daerah tertentu, pemerintah memandang perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang-bidang Usaha Tertentu dan di Daerah-Daerah Tertentu.

Fasilitas Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud, menurut PP ini, berupa:

a. pengurangan penghasilan neto sebesar 30% dari jumlah nilai Penanaman Modal berupa aktiva tetap berwujud termasuk tanah, yang digunakan untuk Kegiatan Usaha Utama, dibebankan selama 6 tahun masing-masing sebesar 5% per tahun;

b. penyusutan yang dipercepat atas aktiva tetap berwujud dan amortisasi yang dipercepat atas aktiva tak berwujud yang diperoleh dalam rangka Penanaman Modal, dengan masa manfaat dan tarif penyusutan serta tarif amortisasi

c. Pengenaan Pajak Penghasilan atas dividen yang dibayarkan kepada Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap di Indonesia sebesar 10%, atau tarif yang lebih rendah menurut perjanjian penghindaran pajak berganda yang berlaku; dan

d. Kompensasi kerugian yang lebih lama dari 5 (lima) tahun tetapi tidak lebih dari 10 tahun,

Sumber : Okezone.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only