Ditjen Pajak Sisir Data Nasabah Rekening 1 Miliar

Direktur Penyuluhan dan Pelayanan Ditjen Pajak, Hestu Yoga Saksama, menyebutkan rencana ini sudah disampaikan sejak dua tahun yang lalu sebelum Tax Amnesty berlaku.

Namun, untuk melakukan pemeriksaan Wajib Pajak (WP) tersebut, pihaknya harus mendapatkan data nasabah. Itu berarti pihaknya harus melakukan izin terlebih dahulu.

Melalui Undang-Undang Nomor 9/2017 tentang Akses Informasi Keuangan Untuk Kepentingan Perpajakan atau Automatic Exchange of Information (AEoI), pihaknya telah menerima data secara otomatis dari perbankan.

“Karena setelah ini (Tax Amnesty) seluruh rekening perbankan, keuangan bisa didapatkan DJP secara otomatis, dan ini sudah berjalan, sudah dapat data lembaga keuangan dari tahun lalu,” kata Hestu, Senin (2/12).

Saat ini Direktorat Jenderal Pajak tengah melakukan proses pengolahan data untuk melakukan identifikasi kepada WP. Pengecekan tersebut meliputi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) hingga Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak.

“Kita cek SPT apakah sudah dilaporkan. Kalau sepanjang saldo rekening dilaporkan sesuai nggak masalah, itu adalah WP yang patuh,” ujar Hestu.

Tapi, bagi pemilik rekening besar tanpa SPT maka pihaknya akan mendorong ketertiban dalam kewajibannya sebagai warga negara Indonesia.

“Dari data yang masuk sudah SPT, ada juga yang belum. Ada juga yang belum punya NPWP. Ini untuk mendorong kepatuhan pajak,” imbuhnya.

Sumber : rmolsumsel.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only