BI Menyederhanakan Beleid Lapor Devisa Hasil Ekspor

Jakarta. Bank Indonesia (BI) mengubah aturan devisa hasil ekspor (DHE) melalui Peraturan Bank Indonesia (PBI) No 21/14/PBI/2019 tentang Devisa Hasil Ekspor dan Devisa Pembayaran Impor. Aturan ini mengubah PBI No 16/10/PBI/2019 dengan memasukkan ketentuan penerimaan DHE dari Sumber Daya Alam (SDA), dan mengatur kewajiban pelaporan devisa pembayaran impor.

Perubahan aturan ini bertujuan meningkatkan efisiensi mekanisme pelaporan devisa ekspor oleh eksportir dan bank. Aturan ini juga mengatur pelaporan devisa pembayaran impor oleh importir dan bank melalui sistem pengelolaan data dan informasi yang efisien, terintegrasi, terakselerasi. Ada tiga rincian pelaporan dan sanksi. Pertama, penyampaian informasi dan laporan terkait penerimaan DHE non-SDA dan pengeluaran DPI melalui Sistem Informasi Monitoring Devisa Terintegrasi Seketika (Simodis) mulai 1 Januari 2020.

Kedua, penyampaian informasi dan laporan penerimaan DHE SDA melalui Simodis mulai berlaku pada 1 Januari 2021. Ketiga, pengenaan sanksi administratif berupa teguran tertulis dan penangguhan atas pelayanan impor kepada importir berlaku pada 1 Januari 2021.

Sementara, perubahan pengaturan penerimaan DHE dengan mengubah pelaporan DHE oleh eksportir yang sebelumnya ke bank, menjadi secara daring ke BI melalui pemanfataan Financial Transactions Messaging Systems (FTMS). Aturan baru juga meniadakan sanksi administratif berupa denda khususnya ekspor non SDA. Adapun pengaturan penerimaan DHE dari SDA disempurnakan dengan menambahkan penyampaian pengkinian hasil pengawasan berupa informasi penerimaan DHE ke Kementerian Keuangan dan Kementerian dan/ atau lembaga teknis terkait.

Menurut Ekonom Maybank Kim Eng Sekuritas Luthfi Ridho, beleid baru soal DHE ini tidak langsung berpengaruh terhadap pertumbuhan ekonomi. Sebab, aturan yang berlaku 29 November 2019 ini berkaitan dengan sektor swasta. Sehingga, pencatatan DHE tidak masuk cadangan devisa. “Sebab, secara definisi cadangan devisa itu adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan transaksi valas pemerintah,” kata Luthfi, Rabu (4/12).

Sumber : Harian Kontan

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only