Dampak Omnibus Law Terhadap Dunia Usaha Baru Terasa 2021

Jakarta – Asosiasi Pengusaha Indonesia atau Apindo memprediksi pemberlakuan undang-undang Omnibus Law akan benar-benar dirasakan para pelaku bisnis dalam negeri pada 2021. Ketua Umum Apindo Haryadi Sukamdani mengatakan, di sektor usaha, investor akan lebih dulu melihat kinerja undang-undang tersebut setelah ditetapkan Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR.

“Sebab, yang paling penting untuk dunia usaha adalah kepercayaan. Begitu mereka percaya, dunia usaha akan menggairahkan,” ujarnya di kantor Apindo, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa, 10 Desember 2019.

Melalui penyusunan Undang-undang Omnibus Law, pemerintah akan menyederhanakan sejumlah aturan yang semula bertumpuk di pelbagai kementerian. Setidaknya, dengan pembentukan undang-undang anyar ini, pemerintah dan DPR akan merevisi lebih dari 70 aturan.

Adapun Omnibus Law yang menjadi janji politik Presiden Joko Widodo bakal berisi beberapa hal. Di antaranya meliputi Undang-undang Cipta Lapangan Kerja dan Undang-undang Pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Selain itu, beleid tersebut turut mengatur kebijakan pajak.

Haryadi mengatakan pengusaha telah menanti-nantikan rampungnya penyusunan Undang-undang Omnibus Law. Sebab, dengan beleid ini, investasi yang masuk ke Indonesia dapat terdongkrak karena adanya kepastian hukum. Situasi demikian, kata dia, tentu dapat meningkatkan penciptaan lapangan-lapangan kerja baru.

Menurut Haryadi, 2021 bakal menjadi tahun cemerlang bagi investor untuk merespons terbitnya Omnibus Law, yang menurut rencana akan dirilis pada 2020. Sebab, setelah 2021, Indonesia akan dihadapkan dengan tahun politik kembali sehingga fokus sejumlah pihak terpecah.

Pada tahun politik pun, ujar Haryadi, iklim dunia usaha biasanya akan terdampak menurun. Salah satunya lantaran melemahnya pergerakan investor yang mengambil sikap wait and see.

Sumber : TEMPO.CO

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only