Dirjen Pajak Buka 18 KPP Madya Baru pada 2020

Jakarta – Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo mengatakan strategi jajarannya pada 2020 adalah memperluas basis perpajakan. Salah satunya dengan memperkuat Kantor Pelayanan Pajak Madya, yaitu dengan menambah jumlahnya guna mengelola wajib pajak yang sudah cukup dewasa alias mature.

“Ada 18 kantor madya akan kami buka pada 2020. Staging-nya, kapan mulainya yang akan kami pikirkan,” ujar Suryo di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak, Jakarta, Selasa, 10 Desember 2019. Sebab, ia mengatakan pembukaan kantor anyar itu tak hanya membutuhkan infrastruktur, namun juga regulasi.

Suryo berharap tak ada hambatan untuk pelaksanaan rencana tersebut. Pada praktiknya nanti, ia mengatakan bisa saja ada KPP Madya di suatu wilayah yang dipecah menjadi dua dengan adanya rencana ini. Atau ada pembentukan KPP Madya baru di lokasi yang belum memiliki. Kantor anyar itu akan berlokasi sebagian besar di pulau Jawa dan Sumatera.

Dengan adanya penambahan KPP Madya, Ditjen Pajak akan menata ulang aktivitas di KPP Pratama agar berfungsi lebih ke penguasaan wilayah. Aktivitas itu akan berfokus kepada mencari atau menemukan sumber pemajakan baru di wilayah terkait.

Di samping itu, Suryo mengatakan pengawasan data perpajakan bakal didasari oleh informasi yang valid, solid, dan akurat. Pengawasan yang dilakukan di KPP Madya akan dilakukan sebagian besar kepada basis pajak yang sudah terdaftar. Sementara KPP Pratama akan mencari WP yang belum terdaftar.

“Aktivitas ke depan tidak berbeda, yaitu melakukan intensifikasi dan ekstensifikasi, tapi cara kerja kita yang mengalami perubahan,” tutur Suryo.

Intinya ia mengatakan strateginya adalah dengan meletakkan wajib pajak di KPP Madya, lalu dengan didukung pelayanan dan pengawasan yang terstandarisasi. “Itu akan mengcapture sebagian besar penerimaan di KPP Madya, KPP Khusus, dan KPP LTO, untuk WP penentu penerimaan.”

Strategi itu diharapkan bisa memperbaiki penerimaan perpajakan Indonesia yang kini cenderung melesu. Suryo mengatakan pertumbuhan penerimaan pajak hingga Oktober 2019 tumbuh melambat. Sejak awal tahun hingga Oktober 2019 pajak yang dihimpun adalah Rp 1.018,47 triliun atau mencapai 64,56 persen dari target di Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 2019.

Dengan capaian itu, penerimaan pajak tercatat hanya tumbuh 0,23 persen year-on-year. Capaian itu jauh lebih rendah dari pertumbuhan tahun lalu di periode sama, yaitu sebesar 16,21 persen. “Jadi pertumbuhan penerimaan 0,23 persen, cukup berat,” ujar dia.

Pada data penerimaan bruto sepanjang Januari – Oktober 2019, penerimaan pajak tercatat tumbuh 2,9 persen atau melambat dibanding periode yang sama pada 2018, yaitu 14,41 persen. Sedangkan pada jumlah non PPh Migas tampak pertumbuhan penerimaannya di kisaran 3,5 persen hingga Oktober 2019.

“Artinya bahwa kita 2019 melambat masih ada pertumbuhan,” kata Suryo. Perlambatan itu, ujarnya, disebabkan oleh kondisi perekonomian yang tidak begitu bagus pada 2019. Belum lagi dengan harga komoditas yang menurun pada tahun ini.

Karena itu, secara umum pun Suryo mengatakan jumlah penerimaan pajak itu masih belum sesuai dengan target yang termaktub dalam APBN 2019. “Ini sesuatu yang betul-betul kita semua rasakan, mudah-mudahan bapak dan ibu tidak mengalami.”

Walau demikian, Suryo mengucapkan terima kasihnya kepada para wajib pajak lantaran bisa mendorong penerimaan tumbuh hingga 0,23 persen. “Kami apresiasi karena bisa memberi penerimaan yang positif, walau ekspektasi kami tumbuh di belasan persen,” tutur dia.

Sumber : TEMPO.CO

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only