Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja Bakal Selaraskan 82 UU

Jakarta — Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan Rancangan Undang-undang (RUU) Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja akan menyelaraskan 82 Undang-undang (UU) dan 1.194 pasal. Substansi rancangan beleid tersebut mencakup 11 klaster.

“Kami telah membahas substansi 11 klaster tersebut secara intensif dengan 31 Kementerian/Lembaga (K/L) terkait,” ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto usai memimpin rapat koordinasi tentang omnibus law di kantornya, Kamis (12/12).

Airlangga merinci 11 klaster tersebut antara lain penyederhanaan perizinan; persyaratan investasi; ketenagakerjaan; kemudahan, pemberdayaan, dan perlindungan UMKM; dan kemudahan berusaha.

Kemudian, dukungan riset dan inovasi; administrasi pemerintahan; pengenaan sanksi; pengadaan lahan; investasi dan proyek pemerintah, dan kawasan ekonomi.

“Satu UU bisa masuk dalam beberapa klaster, sehingga jumlah UU bukan penjumlahan total dari seluruh klaster. Artinya, apabila satu UU terkait dengan tiga klaster, maka dihitung sebagai satu UU,” jelasnya.

Rencananya, RUU tersebut segera diajukan ke DPR. Pemerintah berharap bisa mulai membahasnya dengan DPR pada awal tahun depan.

“Ini adalah hasil evaluasi untuk meningkatkan iklim investasi dan daya saing kita, sesuai arahan Presiden Jokowi dalam berbagai kesempatan,” jelasnya.

Bersamaan dengan itu, Kementerian Keuangan juga akan mengajukan RUU Omnibus Law Perpajakan. RUU ini mencakup enam pilar, yaitu pendanaan investasi, sistem teritori, subjek pajak orang pribadi, kepatuhan wajib pajak, kepatuhan wajib pajak, keadilan iklim berusaha, dan fasilitas.

“Substansi kedua omnibus law tersebut kami selaraskan. Substansi yang terkait dengan aspek Perpajakan dan Kebijakan Fiskal, yang menyangkut substansi di Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja, dimasukkan ke dalam Omnibus Law Perpajakan,” jelasnya.

Airlangga berharap kedua aturan baru tersebut dapat memperkuat perekonomian nasional melalui perbaikan ekosistem dan daya saing Indonesia di tengah perlambatan ekonomi global.

Sebagai informasi, Indonesia sudah pernah menerapkan omnibus law. Misalnya, UU Nomor 9 Tahun 2017 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2017 tentang Akses Informasi untuk Kepentingan Perpajakan, yang menghapus dan menyatakan tidak berlaku terhadap ketentuan kerahasian perbankan, asuransi, dan pasar modal terkait akses perpajakan yang sebelumnya diatur dalam UU Perbankan, UU Perbankan Syariah, UU Asuransi, dan UU Perdagangan Berjangka Komoditi.

Sumber : CNN Indonesia

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only