Impor Diperketat agar Lokal Tak Sekarat

JAKARTA. Satu lagi, kado akhir tahun bagi pembisnis. Pemerintah bakal memangkas batas nilai impor barang kiriman bebas bea masuk, serta menghapus batasan nilai yang bebas pajak impor atau de minimis value. Berlaku mulai 1 januari 2020, aturan baru itu memuat: pertama, menurunkan batas impor barang kiriman bebas bea masuk dari sebelumnya US$ 75 menjadi US$ 3 untuk setiap penerimaan barang per hari atau lebih dari satu kali pengiriman per hari.
Kedua, menghapus batasan nilai yang dibebaskan dari pajak impor, dari yang sebelumnya US$ 75. “ Artinya mulai US $ 1 sudah dikenakan pajak impor,” tandas Direktur Jendral (Ditjen) Bea dan Cukai Heru Pambudi, Senin (23/12). Ketiga, menurunkan tarif bea masuk dan pajak impor. Saat ini, pemerintah menetapkan tarif bea masuk dan pajak impor total sebesar 27,5%- 37,5%. Ini terdiri dari bea masuk 7,5%, pajak pertambahan nilai (PPN) 10% dan pajak penghasilan (PPh) 10% jika importir memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan sebesar 20% bagi importir yang tak memiliki NPWP.
Diaturan baru kelak, pemerintah akan menetapkan tarif bea masuk dan pajak menjadi total 17%, terdiri dari bea masuk sebesar 7,5% dan PPN 10%. Pemerintah tak mengenakan PPh untuk barang kiriman tersebut. Hanya penurunan tarif bea masuk dan pajak impor ini dikecualikan atas produk impor berupa tas, sepatu, dan produk tekstil seperti pakaian. Ketiga jenis ini tetap kena bea masuk dengan tarif normal 15%-20% untuk tas, 25%-30% untuk sepatu, dan 15%-25% untuk tekstil.
Sebagai ilustrasi, jika A membeli sepatu dari luar negeri seharga US$ 5 atau setara Rp 70.000, maka jumlah yang harus dibayarkan menjadi US$ 11.75- US$ 12 atau setara Rp 164.500-Rp 168.000. nilai barang yang harus dibayar itu, belum ternasuk ongkos kirim.” Kenapa seperti itu ? Ini demi melindungi industri dalam negeri seperti Cibaduyut, Cihampelas, rajut, dan lain-lain.” Ujar Heru.
Kebijakan ini ditetapkan berdasarkan hasil pantauan pemerintah atas maraknya impor barang, terutama lewat e-commerce. Ditjen Bea dan Cukai mencatat, volume impor barang kiriman, naik signifikan dari US$ 540,92 juta di 2018 menjadi US$ 673,88 juta di 2019 atau naik 58,64% year on year( yoy). Dari nilai barang impor kiriman tahun 2019, sebesar 98%, mayoritas bernilai dibawah US$ 75. Ketua komite tetap perdagangan dalam negeri kamar dagang dan industri (Kadin) Indonesia Tutum Rahanta berharap, aturan ini bisa mendorong konsumen menyerap produk IKM lokal.
Public policy dan Goverment Relation Indonesia E-commerce Association atau Association E-Commerce Indonesia (idEA) Rofi Uddarojat mengataka, idEA akan mengkaji dampak kebijakan ini terhadap bisnis e-commerce. Hanya, ia mengklaim transaksi cross border e-commerce tak sebagian besar produk lokal. Ketua komita perpajakan asosiasi pengusaha indonesia (Apindo) Siddhi Widyapratama menilai, keputusan ini memperjelas pemajakan perdagangan online dan offline, sehingga, kepastian investasi menjadi lebih baik.
Sumber : harian kontan

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only