Batas Bebas Pajak Barang Impor Bidik E-Commerce

JAKARTA. Pemerintah telah menurunkan batasan nilai barang kiriman dari luar negeri yang bebas pajak dan bea masuk. Dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/2018, batasan kiriman barang bebas bea turun dari US$ 100 menjadi US$ 75 per orang per hari.

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemkeu) menyakini tidak lagi pihak yang bakal mengakali impor setelah keluar aturan ini. Direktur Jenderal Bea Cukai, Heru Pambudi menyatakan, penurunan batasan ini untuk mengendalikan impor barang konsumsi oleh e-commerce. Sebab dalam setahun terakhir, impor e-commerce mencapai US$ 448,4 juta, dengan tren pertumbuhan 7,54% per bulan. “Dokumen impor mencapai 13,8 juta, dengan tren per bulan naik 19,03%.” jelas Heru, Senin (17/9).

Kenaikan dokumen impor yang lebih besar dibandingkan dengan nilai itu diperkirakan karena pelaku e-commerce mengakali kebijakan pengenaan bea masuk dan pajak barang kiriman dari luar negeri. Modusnya antara lain dengan spliting, yakni memecahkan dokumen impor, baik dari sisi penerima barang, hingga waktu pengiriman.

“Sekarang kami punya smart system, berupa sistem validasi dan verifikasi antar splitting dalam aplikasi impor barang kiriman dengan menggunakan algoritma khusus,” jelas Heru Menurutnya sistem itu mampu mendeteksi saat pelaku mencoba mengakali dengan mengubah nama atau meminjam KTP atau NPWP milik orang lain.

Sumber : Harian Kontan

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only