Implementasi CRM Dinilai Bakal Tingkatkan Kepatuhan Pajak

JAKARTA – Compliance risk management (CRM) dinilai bakal bisa menjadi skema untuk meningkatkan rasio kepatuhan.

Seperti diketahui, pemerintah mengupayakan untuk mencapai rasio kepatuhan wajib pajak (WP) sesuai dengan standar OEC yakni mencapai 85%. Namun, rasio kepatuhan belum pernah mencapai 75% meski rasio kepatuhan dari tahun ke tahun memang terus meningkat.

Partner DDTC Fiscal Research Bawono Kristiaji menilai CRM ke depan bakal meningkatkan rasio kepatuhan dan tren rasio kepatuhan dari tahun ke tahun cenderung meningkat.

“Selama ini kita tahu bahwa perlakuan kepada WP cenderung disamaratakan baik bagi WP patuh, tidak patuh, atau yang setengah-setengah,” ujar Bawono, Kamis (2/1/2020).

Melalui profiling yang lengkap maka otoritas bisa berfokus untuk meningkatkan kepatuhan bagi WP berisiko tinggi.

Lebih lanjut, kepatuhan sukarela dari WP yang selama ini patuh akan meningkat karena perlakuan yang baik dari DJP dengan diberlakukannya CRM.

Di lain pihak, Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo mengatakan bahwa CRM perlu menyasar kepada kelompok WP yang memiliki potensi penerimaan tinggi sehingga kepatuhan WP memiliki dampak yang besar kepada penerimaan.

Beberapa tahun, rasio kepatuhan WP badan justru lebih rendah dibandingkan WP OP nonkaryawan. Padahal, WP Badan merupakan WP dengan sumbangsih terbesar terhadap penerimaan.

Menurut Yustinus, DJP masih memiliki masalah terkait pemutakhiran data WP baik itu WP badan maupun WP OP. “Banyak WP yang nonaktif tapi secara formal masih dianggap aktif atau sebenarnya sudah bubar,” ujar Yustinus.

Oleh karena secara administratif proses pencabutan NPWP harus melalui proses pemeriksaan dari otoritas pajak, sebagian besar WP pun lebih memilih untuk meninggalkan hal tersebut sehingga datanya pun menjadi terbengkalai.

Untuk meningkatkan potensi penerimaan pajak seiring dengan peningkatan rasio kepatuhan, perlu ada intensifikasi terhadap WP badan.

Kurangnya intensifikasi terhadap WP badan dan ditambah dengan lesunya perekonomian global yang menjadi penjelas mengapa penerimaan pajak dari WP badan cenderung tidak tumbuh secara signifikan.

Untuk diketahui, secara definitif CRM merupakan proses pengelolaan risiko kepatuhan WP secara menyeluruh yang meliputi identifikasi, pemetaan, permodelan, dan mitigasi atas risiko kepatuhan WP.

Pentahapan implementasi terbagi CRM ke dalam tiga tahapan mulai dari ekstensifikasi, pemeriksanaan dan pengawasan, serta penagihan dan surat paksa.

Sumber : Bisnis.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only