Penerimaan Pajak Diprediksi Hanya Capai Rp1.348,7 Triliun di 2019

Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo memperkirakan realisasi penerimaan pajak hingga akhir Desember hanya mampu berada di kisaran Rp1.349,7 triliun. Angka ini hanya 85,55 persen dari target APBN 2019.

Dengan proyeksi tersebut, maka penerimaan pajak kembali mengalami shortfall atau kurang hingga Rp227,9 triliun. Mengingat penerimaan pajak ditargetkan Kementerian Keuangan tahun ini sebesar Rp1.577,56 triliun.

“Kemungkinan terburuknya shortfall bisa mencapai Rp272,5 triliun,” kata Yustinus di Jakarta, Kamis, (26/12)

Mengutip data APBN kita, hingga akhir November 2019, penerimaan pajak tercatat baru mencapai Rp1.136,17 triliun. Penerimaan pajak baru tercapai 72,02 persen dari target Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) 2019.

Penerimaan pajak sedikit turun 0,04 persen dari tahun 2018 sebesar Rp1.136,66 triliun. Salah satu penyebabnya adalah penerimaan penerimaan Pajak Penghasilan (PPh) Migas tercatat hanya Rp52,9 triliun dari target Rp66,2 triliun.1 dari 1 halaman

Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan terus berkomitmen dalam meningkatkan jumlah penerimaan negara. Salah satunya dengan mengejar jumlah wajib pajak yang ada di Indonesia.

Direktur Jenderal Pajak, Suryo Utomo menjelaskan secara spesifik tugas pokok dari pada instansinya yakni melaksanakan kewajiban dalam mengumpulkan pajak untuk penerimaan negara. Oleh karenanya, cara efektif adalah menekan wajib pajak untuk membayar kewajiban pajaknya.

“Namanya bayar pajak kan ditekan, tidak ada yang hobi bayar pajak tapi ini kewajiban. Prinsipnya sederhananya tugas DJP ngumpulin, kalau tidak ngumpulin kita tidak menjalankan tugas,” katanya dalam acara dialog perpajakan di Kantor Pusat DJP, Jakarta, Selasa (10/12).

Dia mengatakan, selain menekan para wajib pajak pihaknya juga mencoba meningkatkan kepatuhan para wajib pajak dengan sukarela. Artinya, kepatuhan sukarela yang diinginkan di sini bukan sekedar suka-suka saja, melainkan lebih daripada pemahaman para wajib pajak itu sendiri.

“Kami coba masuk dari sisi sederhana terlebih dahulu mencoba memahami makna pajak di tingkat masyarakat khususnya bagi calon pembayar pajak ke depan. Inklusi itu betul betul bagi calon pembayar pajak. Lewat edukasi yang efektif,” katanya. 

Sumber: Merdeka.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only