Ironi Pajak dan Dana Penanggulangan Banjir

Kerugian akibat banjir selalu menjadi momok bagi warga Jakarta dari tahun ke tahun. Warga Ibu Kota yang telah berkontribusi mengisi mayoritas pendapatan asli daerah DKI Jakarta melalui pajak justru mengalami kerugian terbesar akibat banjir.

Mengenakan kaus biru bergaris putih, celana pendek jins, dan sepatu bot, figur publik Yuni Shara berpose di kediamannya yang tengah dilanda banjir. Foto yang diunggah Yuni melalui akun media sosialnya ini lantas membuat ramai dunia maya.

Banjir Jakarta di awal tahun kali ini memang berdampak hampir ke semua lapisan masyarakat. Tak terkecuali rumah mewah Yuni yang terletak di kawasan Ragunan, Jakarta Selatan. Pelantun lagu ”50 Tahun Lagi” ini termasuk dari 31.232 warga Jakarta catatan BPBD yang terpaksa mengungsi.

Kondisi ini mengindikasikan tingkat kenyamanan warga tinggal di Ibu Kota belum sepenuhnya terjamin. Ancaman banjir beserta dampak kerugiannya terus menghantui warga. Sebelumnya, banjir besar serupa juga pernah terjadi di Jakarta pada 2013, 2007, dan 2002.

Selain menimbulkan kerusakan di sektor perumahan, banjir juga berdampak di sektor infrastruktur, sosial, dan produktif. Kerusakan di sejumlah sektor ini turut mengganggu aktivitas sehari-hari warga. Contohnya kerusakan armada busway yang memengaruhi mobilitas transportasi publik. Juga kerusakan sekolah, puskesmas, rumah sakit, dan pasar.

Pendapatan daerah

Jika menengok besarnya andil warga dalam menyokong pendapatan daerah, sudah sepatutnya mereka juga mendapatkan pengembalian manfaat atas aset-aset yang telah dikenai pajak. Bentuk pengembalian manfaat itu tentu saja tidak harus bersifat langsung, tetapi harus bermanfaat bagi kesejahteraan warga.

Salah satu wujud pengembalian pajak itu adalah pemeliharaan berbagai sarana, termasuk pencegahan banjir. Terlepas dari faktor lain di luar kendali Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, seperti kondisi cuaca ekstrem atau banjir kiriman, kondisi sungai dan bantarannya serta kawasan resapan ataupun selokan idealnya selalu terpelihara optimal.

Dalam konteks ini, idealnya pemerintah, khususnya Pemprov DKI Jakarta, mempunyai tanggung jawab lebih untuk mewujudkannya. Apalagi, mayoritas pendapatan asli daerah (PAD) DKI Jakarta berasal dari sektor pajak ini.

Kementerian Keuangan mencatat PAD Jakarta tahun 2018 mencapai Rp 43,33 triliun dan 86,64 persen di antaranya sebesar Rp 37,54 triliun berasal dari pajak. Angka ini meningkat dari tahun sebelumnya. Dari total PAD tahun 2017 sebesar Rp 43,9 triliun, porsi penerimaan pajaknya baru 83,14 persen.

Penerimaan pajak di DKI Jakarta ini didominasi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Pada 2018 Pemprov DKI berhasil mengumpulkan pajak di sektor ini hingga Rp 8,89 triliun atau setara 23,7 persen dari total pajak. Selanjutnya disusul Pajak Kendaraan Bermotor (22,8 persen), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (14,3 persen), serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) (12,5 persen).

Tingginya penerimaan PBB tidak lepas dari penetapan nilai jual obyek pajak (NJOP) di Jakarta yang juga terbilang tinggi. Contohnya, NJOP tanah di kawasan Ragunan tahun 2017 berkisar antara Rp 2,8 juta dan Rp 17,5 juta per meter persegi. Tanpa pembebasan PBB, jika ditarik nilai tertinggi untuk tanah 200 meter persegi saja, pajak yang harus dibayarkan berkisar Rp 3,5 juta per tahun.

Di balik tingginya penerimaan PBB dan BPHTB, aset dari pajak ini justru tercatat masih banyak tergenang banjir. Terlihat dari 158 kelurahan di Jakarta yang terdampak di banjir awal tahun ini. Belum lagi kendaraan bermotor warga yang juga ikut tergenang dan mengalami kerusakan. Selain tanah dan bangunan, aset ini juga menyumbang pajak tertinggi untuk Pemprov DKI.

Dalam kondisi ini, selain membayar pajak, warga kembali harus menanggung dana ekstra untuk perbaikan aset-asetnya. Menengok banjir tahun 2007, terdapat 89.770 rumah di Jakarta yang terendam dengan kisaran kerugian Rp 695,7 miliar. Artinya, jika dirata-rata, setiap rumah yang terdampak mengalami kerugian hingga Rp 7,8 juta.

Sumber: Kompas.id

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only