Netflix Wajib Berstatus BUT

LAYANAN jasa Vidio on demand( VOD) Netflix disebut-sebut merugikan keuangan negara. Pasalnya, dengan pendapatan Rp 629,74 miliar, mereka tak menjadi pemungut pajak lantaran belum berbadan hukum Badan Usaha Tetap (BUT). Padahal, berdasarkan PP No. 80/2019 tentang Perdagangan Sistem Elektronik, Netflix wajib menjadi BUT. Bobby Rizaldy, Anggota Komisi I DPR RI mengatakan, angka ini didapat dengan asumsi sebanyak 481.450 orang berlangganan paket murah Netflix. Dengan perhitungan tersebut, Netflix meraup Rp 52,48 miliar per  bulan. Alhasil, setahun bisa mendapat pemasukan Rp 629,74 miliar. “ Uang sebesar itu bahkan tidak meluncur ke Netflix langsung tapi ke anak usaha pengolahan data di Belanda, yakni Netflix International B.V,” ungkap Bobby.

Ketua Komisi Penyiarab Indonesia (KPI) Agung Suprio mengungkap pihaknya ingin membangun pengawasan untuk Netflix yang konten VOD-nya yang dianggap vulgar. Perlu kolaborasi dengan Komkominfo, lembaga telekomunikasi, dan Netflix untuk merancang pembaharuan UU Penyiaran dan membahas batas Pornografi.

Sumber: HarianKontan

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only