Tak Bayar Pajak, Haruskah Netflix Diblokir di RI?

Jakarta – Hingga kini Netflix terus memunculkan polemik dan paling banyak disorot adalah masalah pajak. Pemerintah juga mengusahakan mengejar Netflix agar layanan tersebut patuh aturan pajak di Indonesia.

Menurut Anggota Komisi I DPR, Bobby Rizal, mengatakan sangat disayangkan kalau Netflix diblokir dan pemerintah jangan terfokus untuk mengejar pajak dari Badan Usaha Tetap (BUT) dari Netflix namun memberlakukan memonetisasi kepada si pengguna ‘subscription’-nya.

“Netflix ini punya manfaat nilai ekonomi bagi Indonesia karena pelanggannya di Indonesia total punya 480 ribuan dan diperkirakan menghasilkan pendapatan sampai Rp 52 miliar per bulan,” ujar Bobby, pada diskusi yang diadakan Selular.id, (16/1/2020).

“Kita bisa contoh regulasi yang ada di Singapura. kita perlu mengatur ulang definisi Neftlix sebenarnya. Singapura itu bukan mengejar pajak BUT namun malah si pelanggan ‘subscription’-nya yang dipajaki,” sambungnya.

Menurut Bobby, tidak ada yang salah jika Netflix tidak ingin membuat kantor di Indonesia tapi dengan catatan monetisasi yang diberlakukan bisa berjalan lancar.

“Intinya pemerintah tidak perlu intervensi Netflix terkait B2B (business-to-business) tapi membuat langkah memonetisasi layanan subscription, lalu menyangkut norma ya serahkan pada publik yang menilai jika menyalahi publik bisa melaporkan ke KPI,” ungkap Bobby.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengkonfirmasi bahwa sedang mengejar pajak perusahaan digital termasuk salah satunya Netflix.

Polemik Pajak Netflix

Sri Mulyani mengatakan pajak Netflix dan perusahaan digital lainnya merupakan pekerjaan rumah Indonesia karena ada perusahaan-perusahaan yang belum memiliki kantor fisik (permanen establishment) atau Badan Usaha Tetap (BUT). Tidak ada BUT ini membuat pengumpulan penerimaan perpajakan menjadi terhalang oleh undang-undang Indonesia sendiri.

“Oleh karena itu dalam undang-undang yang kita usulkan selesai bahwa konsep mengenai ekonomi digital tidak memiliki BUT tetapi aktivitasnya banyak seperti yang saya sebutkan, maka mereka memiliki kehadiran ekonomis yang signifikan atau economy present yang signifikan. Oleh karena itu wajib membayar Pajak,” jelas Sri Mulyani di Jakarta, Selasa (29/10/2019).

Sri Mulyani menambahkan Australia, Singapura sudah menerapkan dan mengutip pajak dari Netflix. Bahkan ada aturan bernama Netflix Tax.

“Jadi pasti kita akan bersungguh-sungguh dengan melihat volume aktivitasnya di sini meskipun belum ada undang-undangnya, tapi kami akan cari cara untuk tetap mendapatkan hak perpajakan kita,” tambah Sri Mulyani.

Menanggapi hal ini, Communication Manager Netflix Kooswardini Wulandari diskusi sudah dilakukan dengan Kementerian Keuangan dan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

“Tapi belum ada yang bisa kami bagikan ya,” ujar Kooswardini kepada CNBC Indonesia di Jakarta, Minggu (29/12/2019).

Sumber: cnbcindonesia.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only