Wah, 92% SPT Tahunan Sudah Dilaporkan Secara Online

“Kami menyiapkan kampanye penyampaian SPT tahunan secara e-Filing agar meningkat lagi dari tahun lalu di mana 92% SPT tahunan disampaikan secara online,” kata Yoga.

DJP, sambungnya, akan terus menjalankan pendekatan persuasif untuk meningkatkan pelaporan SPT tahunan. Edukasi dan sosialisasi sejak awal tahun terus dilakukan. Simak artikel ‘Ternyata Ini Alasan Mengapa Perlu Lapor SPT Tahunan Lebih Awal’.

Selain itu, beberapa media nasional juga menyoroti pembayaran pajak yang dilakukan Netflik. Hingga saat ini, Netflix belum membayar pajak ke Indonesia karena tidak adanya payung hukum yang mengatur terkait pajak perusahaan over the top (OTT) yang beroperasi di luar negeri.

Berikut ulasan berita selengkapnya.

Kepatuhan Formal Wajib Pajak
DJP masih mendiskusikan target kepatuhan formal wajib pajak yang akan dibidik pada tahun ini. Target yang dibidik akan mempertimbangkan realisasi pada tahun lalu yang hanya mencapai 73% atau di bawah target 80%.

“Kami sedang diskusikan targetnya. Dengan realisasi tahun lalu sebesar 73%, kami melihat 80% akan sangat menantang untuk menjadi target tahun ini,” kata Hestu. (Kontan)

Netflix Belum Bayar Pajak
Sejak beroperasi di Indonesia pada 2016, Netflix belum membayar pajak. Otoritas mengaku produk yang dijual oleh perusahaan OTT memang belum dapat dikenai pajak di Tanah Air karena terbentur regulasi. Pemerintah tengah menyusun rancangan ketentuan di omnibus law perpajakan.

“Iya belum [bayar pajak]. Pada dasarnya, secara regulasi kita belum memungkinkan untuk menarik pajak mereka di Indonesia,” jelas Hestu. (Kompas.com)

Relaksasi Pajak Masukan
Relaksasi ketentuan pajak masukan yang dapat dikreditkan dalam rancangan omnibus law perpajakan diproyeksi akan menekan penerimaan pajak pertamban nilai (PPN). Salah satu relaksasinya adalah dapat dikreditkannya pajak masukan perolehan BKP/JKP sebelum dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak (PKP) sesuai bukti faktur pajak yang dimiliki.

“Dalam konteks pengusaha berhak mengkreditkan pajak masukan sebelum dia dikukuhkan sebagai PKP sebesar maksimal 80% dari pajak keluaran, sebenarnya kita tidak melihat lagi apakah perolehan barang dan jasanya dari pihak PKP atau non-PKP,” tutur Hestu. (Bisnis Indonesia)

Aplikasi E-Faktur dan E-Nofa Tidak Bisa Diakses
Pada akhir pekan ini, aplikasi e-Faktur dan e-Nofa tidak bisa diakses. Pengumuman ini disampaikan langsung oleh Ditjen Pajak (DJP) dalam laman resminya. Otoritas pajak akan melakukan downtime e-Faktur dan e-Nofa pada Jumat (17/1/2020) pukul 17.00 WIB hingga Senin (20/1/2020) pukul 08.00 WIB.

“[Ini] sehubungan dengan rencana kegiatan migrasi database e-Faktur dan e-Nofa,” demikian penjelasan DJP terkait penutupan sementara akses aplikasi tersebut. (DDTCNews)

Batasan Baru BKC Kiriman yang Bebas Cukai
Kementerian Keuangan merevisi ketentuan batas maksimum barang kena cukai (BKC) kiriman yang dapat dibebaskan dari cukai. Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.199/PMK.010/2019.

Melalui beleid ini, BKC kiriman yang kini dapat diberikan pembebasan untuk setiap penerima dan per pengiriman adalah batang sigaret (40), batang cerutu (5), dan tembakau iris (40 gram). Selain itu, pembebasan untuk hasil tembakau lainnya tergantung pada bentuknya.

Pembatasan BKC hasil tembakau lainnya berbentuk batang maksimal 20 batang, berupa kapsul maksimal 5 kapsul, dalam bentuk cair maksimal 40 mililiter, berupa cartridge maksimal 4 buah, dan bentuk lainnya maksimal 50 gram atau 50 mililiter. (DDTCNews) (kaw)

“Kami menyiapkan kampanye penyampaian SPT tahunan secara e-Filing agar meningkat lagi dari tahun lalu di mana 92% SPT tahunan disampaikan secara online,” kata Yoga.

DJP, sambungnya, akan terus menjalankan pendekatan persuasif untuk meningkatkan pelaporan SPT tahunan. Edukasi dan sosialisasi sejak awal tahun terus dilakukan. Simak artikel ‘Ternyata Ini Alasan Mengapa Perlu Lapor SPT Tahunan Lebih Awal’.

Selain itu, beberapa media nasional juga menyoroti pembayaran pajak yang dilakukan Netflik. Hingga saat ini, Netflix belum membayar pajak ke Indonesia karena tidak adanya payung hukum yang mengatur terkait pajak perusahaan over the top (OTT) yang beroperasi di luar negeri.

Berikut ulasan berita selengkapnya.

Kepatuhan Formal Wajib Pajak
DJP masih mendiskusikan target kepatuhan formal wajib pajak yang akan dibidik pada tahun ini. Target yang dibidik akan mempertimbangkan realisasi pada tahun lalu yang hanya mencapai 73% atau di bawah target 80%.

“Kami sedang diskusikan targetnya. Dengan realisasi tahun lalu sebesar 73%, kami melihat 80% akan sangat menantang untuk menjadi target tahun ini,” kata Hestu. (Kontan)

Netflix Belum Bayar Pajak
Sejak beroperasi di Indonesia pada 2016, Netflix belum membayar pajak. Otoritas mengaku produk yang dijual oleh perusahaan OTT memang belum dapat dikenai pajak di Tanah Air karena terbentur regulasi. Pemerintah tengah menyusun rancangan ketentuan di omnibus law perpajakan.

“Iya belum [bayar pajak]. Pada dasarnya, secara regulasi kita belum memungkinkan untuk menarik pajak mereka di Indonesia,” jelas Hestu. (Kompas.com)

Relaksasi Pajak Masukan
Relaksasi ketentuan pajak masukan yang dapat dikreditkan dalam rancangan omnibus law perpajakan diproyeksi akan menekan penerimaan pajak pertamban nilai (PPN). Salah satu relaksasinya adalah dapat dikreditkannya pajak masukan perolehan BKP/JKP sebelum dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak (PKP) sesuai bukti faktur pajak yang dimiliki.

“Dalam konteks pengusaha berhak mengkreditkan pajak masukan sebelum dia dikukuhkan sebagai PKP sebesar maksimal 80% dari pajak keluaran, sebenarnya kita tidak melihat lagi apakah perolehan barang dan jasanya dari pihak PKP atau non-PKP,” tutur Hestu. (Bisnis Indonesia)

Aplikasi E-Faktur dan E-Nofa Tidak Bisa Diakses
Pada akhir pekan ini, aplikasi e-Faktur dan e-Nofa tidak bisa diakses. Pengumuman ini disampaikan langsung oleh Ditjen Pajak (DJP) dalam laman resminya. Otoritas pajak akan melakukan downtime e-Faktur dan e-Nofa pada Jumat (17/1/2020) pukul 17.00 WIB hingga Senin (20/1/2020) pukul 08.00 WIB.

“[Ini] sehubungan dengan rencana kegiatan migrasi database e-Faktur dan e-Nofa,” demikian penjelasan DJP terkait penutupan sementara akses aplikasi tersebut. (DDTCNews)

Batasan Baru BKC Kiriman yang Bebas Cukai
Kementerian Keuangan merevisi ketentuan batas maksimum barang kena cukai (BKC) kiriman yang dapat dibebaskan dari cukai. Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.199/PMK.010/2019.

Melalui beleid ini, BKC kiriman yang kini dapat diberikan pembebasan untuk setiap penerima dan per pengiriman adalah batang sigaret (40), batang cerutu (5), dan tembakau iris (40 gram). Selain itu, pembebasan untuk hasil tembakau lainnya tergantung pada bentuknya.

Pembatasan BKC hasil tembakau lainnya berbentuk batang maksimal 20 batang, berupa kapsul maksimal 5 kapsul, dalam bentuk cair maksimal 40 mililiter, berupa cartridge maksimal 4 buah, dan bentuk lainnya maksimal 50 gram atau 50 mililiter. (DDTCNews) (kaw)

Sumber : Ddtc.co.id

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only