Sri Mulyani: Omnibus Law Atur Pajak Netflix Hingga E-Commerce

Jakarta – Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan bahwa pajak sektor digital seperti Netflix hingga e-commerce akan diatur dalam Omnibus Law Perpajakan atau Rancangan Undang-undang Perpajakan. Sampai saat ini, pemerintah belum memiliki payung hukum yang tetap untuk bisnis tersebut.

“Undang-undang nantinya akan mengatur itu karena dengan beroperasinya company seperti Netflix dan e-commerce, kita masih membutuhkan peraturan yang lebih kuat,” ujar Sri Mulyani di Hotel Ritz Carlton, Rabu, 29 Januari 2020.

Selain mengatur pajak digital, Omnibus Law Perpajakan bakal memayungi pelbagai hal. Misalnya mengatur penurunan tarif pajak PPh badan dari 25 persen menjadi 22 persen hingga 20 persen pada 2023.

Beleid itu juga akan mencantumkan relaksasi pajak PPh badan minus 3 persen untuk entitas yang melantai di bursa saham atau go public. Kemudian, pemerintah berencana menghapus deviden PPh dalam negeri dan melakukan penyesuaian terhadap tarif PPh 26.  “Lalu kita akan melakukan sistem pajak teritorial, yaitu tidak memajaki pendapatan dari luar Indonesia,” Sri Mulyani menambahkan.

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu mengimbuhkan, omnibus law bakal memuat penyederhanaan berbagai perizinan investasi dan melonggarkan persyaratan penanaman modal. Tak hanya itu, omnibus law juga bakal memberikan perlindungan terhadap UMKM.

Draf RUU inisiatif pemerintah ini bakal segera disorongkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bersama RUU lainnya seperti Cipta Lapangan Kerja dan Ibu Kota Negara. RUU Perpajakan dan RUU Cipta Lapangan Kerja nantinya bakal memuat 11 paket.  “Semuanya mencakup instrumen regulasi untuk memperbaiki kondisi lingkungan ekonomi kita,” kata Sri Mulyani.

Draf yang diajukan oleh pemerintah ini sebelumnya telah didului dengan penyerahan surat presiden atau surpres kepada pimpinan Dewan. Surat itu diteken langsung oleh Presiden Joko Widodo atau Jokowi.

Setelah draf omnibus law perpajakan sampai di tangan legislator, dewan akan merembuknya dalam rapat paripurna. Rapat paripurna akan memutuskan kelanjutan pembahasan rancangan beleid tersebut.  “Kami tunggu, tergantung jadwal paripurna DPR bagaimana. Kami harap bisa cepat dibahas,” tutur Sri Mulyani.

DPR sebelunya telah mengesahkan Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2020 dalam rapat paripurna pada Rabu, 22 Januari 2020. Dari 50 RUU yang masuk Prolegnas prioritas, ada tiga Omnibus Law usulan Presiden Jokowi yang masuk. Ketiganya adalah RUU Cipta Lapangan Kerja, RUU tentang Perpajakan, dan RUU tentang Ibu Kota Negara.

Sumber: tempo.co

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only