Pajak Tunjuk PWC siapkan Core Tax System

JAKARTA. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu) telah menetapkan agen pengadaan core tax system, yaitu PT PricewaterhouseCooper CC. Agen pengadaan ini bertugas melaksanaan pengadaan melalui lelang internasional untuk System Integrator, yaitu penyedia core tax system itu sendiri. Proses lelang nantinya dimulai dari market sounding sampai nanti diperoleh pemenangnya. Ini sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) No.40 Tahun 2018 tentang pembaharuan sistem administrasi perpajakan (PSAP). Dengan demikian, proses lelang akan dilakukan oleh PT. PricewaterhouseCoopers CC.

Pengembangan core tax administration system merupakan komponen vital dalam program reformasi perpajakan. Sistem ini menyediakan berbagai dukungan bagi pelaksanaan tugas Ditjen Pajak mulai dari pendaftaran wajib pajak, pemprosesan surat pemberitahuan dan dokumen perpajakan, pemprosesan pembayaran pajak, dukungan pemeriksaan dan penagihan. Adapun estimasi alokasi anggaran membangun core tax system senilai Rp 3,1 triliun. Dana akan digunakan secara bertahap untuk pembaruan selama tahun-tahun kedepan sejak Perpres diteken.

Direktur Pelayanan,Penyuluhan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Kemkeu Hestu Yoga Saksama mengatakan,pada tahun ini agen pengadaan bekerja untuk satu tahun ke depan dalam mendapatkan penyedia core tax system. “Jadi Perkembangan Sistemnya baru dimulai sekitar setahun lagi. Sesuai rencana yang telah disusun, baru ditahun 2022 atau 2023 nanti core tax system baru di deploy sebagian. Secara keseluruhan core tax system direncanakan selesai tahun 2024 mendatang,” kata Yoga  kepada KONTAN, Sabtu (1/2).

Dengan kata lain, sistem core tax ini baru bisa digunakan pada 2024. Saat ini Ditjen Pajak masih menggunakan Sistem Informasi Direktorat Jendral Pajak (SIDJP). Masalahnya, saat ini SIDJP masih memiliki fungsi yang terbatas, seperti belum adanya dukungan terhadap konsolidasi pemeriksaan, pelaporan penagihan dalam sistem yang terintegrasi.

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Pengawasan Pajak Nurfransa Wira Sakti menambahkan, adanya core tax system diharapkan bisa meningkatkan kepatuhan wajib pajak. Tahun lalu, rata-rata tingkat kepatuhan wajib pajak, baik dari WP Badan, WP Orang Pribadi(OP), dan WP Karyawan berada di level 73%. Angka ini relatif tumbuh stagnan dibanding tahun sebelumnya yakni 71%. Pencapaian tahun lalu juga tidak mampu mencapai target yang ditetapkan sebesar 80%. Realisasi tingkat kepatuhan WP tahun 2019 yang jauh dari sasaran ini, membuat otoritas  pajak belum berani menetapkan target 2020.

Sumber: Harian Kontan

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only