Deduksi Pajak Dinilai Baik Bagi Litbang Perguruan Tinggi dan Dunia Usaha

Kalangan akademisi menilai perguruan tinggi akan mendapatkan kesempatan lebih besar untuk terhubung dengan dunia industri dalam kegiatan penelitian dan pengembangan (litbang) ketika Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang mengatur tentang deduksi pajak telah terbit.

Peraturan tersebut mengatur pemberian insentif pajak bagi perusahaan yang melaksanakan kegiatan litbang dengan perguruan tinggi.

Rektor Universitas Sebelas Maret Jamal Wiwoho menilai, kebijakan deduksi pajak terkait litbang akan meningkatkan sinergitas antara perguruan tinggi dan dunia usaha bila benar-benar diimplementasikan. Menurutnya, kebijakan itu bisa menjadi pintu masuk untuk peningkatan kegiatan litbang antara perguruan tinggi dan perusahaan.

“Kalau dilihat dari sisi sejarah dan studi komparatif di negara lain, justru perusahaan itu melakukan riset dengan kampus. Kita belum aware dengan masalah itu,” katanya, Minggu 2 Februari 2020.

Ia menambahkan, kalau pemerintah bisa betul-betul memberikan insentif perpajakan bagi dunia usaha terkait litbang, maka kebijakan tersebut akan berdampak secara substantif bagi dunia litbang di Indonesia.

Selama ini, kata dia, suatu perusahaan multinasional kerap beroperasi di Indonesia, namun kegiatan risetnya dilakukan di negara lain. Ia mencontohkan usaha sawit dimana banyak perusahaan yang melakukan operasinya di Indonesia, namun riset yang terkait sawit itu malah dilakukan di luar negeri.

“Insentif deduksi pajak tadi tentu menjadi pintu masuk untuk meningkatkan kepedulian para pengusaha untuk melakukan dan bekerjasama dengan perguruan tinggi dalam konteks melakukan riset,” tuturnya.

Menteri Riset dan Teknologi/Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional Bambang Brodjonegoro mengatakan, dengan kebijakan deduksi pajak melalui PMK yang akan diterbitkan pada Februari ini, menjadi kesempatan bagi pendidikan tinggi untuk menjalin kerjasama dengan dunia usaha dalam hal pengembangan kegiatan penelitian dan pengembangan.

“Dalam rancangan PMK, perusahaan yang akan mendapatkan deduksi pajak sebesar 300 persen adalah perusahaan swasta yang mengerjakan kegiatan research and development serta bekerjasama dengan lembaga penelitian atau perguruan tinggi. Itu yang paling tinggi mendapatkan deduksi pajak,” katanya, belum lama ini.

Menurut Bambang, rencana deduksi pajak akan diberikan sesuai level dan kegiatan penelitian. Bagi industri yang melakukan kegiatan litbang saja akan diberikan deduksi pajak sebesar 100 persen. Sementara industri yang bekerjasama dengan perguruan tinggi dan lembaga litbang pemerintah akan mendapatkan deduksi pajak 150 persen.

Kemudian industri yang menghasilkan paten secara mandiri akan mendapatkan deduksi pajak sebesar 200 persen. Lalu industri yang melakukan litbang, menghasilkan paten dan bekerjasama dengan perguruan tinggi/litbang pemerintah, akan mendapatkan deduksi pajak 300 persen.

Sumber: Pikiran-Rakyat.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only