E-Commerce Respons PMK 199/2019

JAKARTA. Perusahaan rintisan berbasis teknologi, Tokopedia, memandang kebijakan PMK Nomor 199/PMK.010/2019 tentang Kepabeanan, Cukai dan Pajak Impor Barang Kiriman sebagai langkah awal untuk mengurangi defisit perdagangan.

Di aturan tersebut, Bea dan Cukai akan menyesuaikan nilai pembebasan bea masuk atas barang kiriman yang semula US$ 75 menjadi senilai US$ 3 per kiriman.

CEO Tokopedia, William Tanuwijaya berpendapat, kebijakan tersebut tidak menentang barang impor untuk masuk Indonesia, namun mengatur agar produk impor yang masuk bukan lewat transaksi ritel langsung dari pedagang luar negeri yang tidak memberikan dampak ekonomi sama sekali kepada Indonesia. Aturan tersebut juga bisa memberikan level playing field kepada para produsen dan pedagang di tanah air untuk barang-barang yang sudah dapat diproduksi di Indonesia.

“Sehingga subtitusi impor terjadi, kebijakan ini juga akan membeikan kesempatan kepada pengusaha nasional untuk melakukan impor resmi kepada produk yang belum dapat diproduksi di dalam negeri,” kata dia kepada KONTAN, Rabu 29/1.

AVP Public Policy and Government Relations Bukalapak Bima Laga melihat, regulasi tersebut bisa menjadi salah satu faktor pendorong bagi para pelaku UMKM lokal untuk meningkatkan daya saing.

Head of Public Policy & Government Relations Shopee Indonesia Radityo Triatmojo menyakini regulasi ini bertujuan baik untuk mendorong pertumbuhan ekonomi.

Sumber : Kontan, Sabtu 1 Februari 2020 halaman 16

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only