Omnibus Law Perbesar Basis Pajak E-commerce

Undang-Undang (RUU) Perpajakan dan Omnibus Law dipandang bisa menjadi satu peluang untuk memperbesar basis pajak dari sektor ekonomi digital.

Namun begitu, pemerintah harus lebih dulu membuat pasar ekonomi digital di Indonesia lebih terorganisasi, salah satunya ialah menertibkan peer to peer (P2P) ilegal.

“Dengan menertibkan P2P ilegal untuk segera mendaftarkan diri sebagai perusahaan, pajaknya akan masuk ke pemerintah,” ujar pengamat fintech dan makro ekonomi Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat Fakultas Ekonomi dan Bisnis UI Febrio Kacaribu kepada Media Indonesia, Minggu, 2 Februari 2020.

Click to Expose

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?

Di sisi lain, ia mendukung langkah Direktorat Jendral Pajak (DJP) yang menjalin kerja sama dengan Tokopedia, Bukalapak, dan pelaku industri ekonomi digital lainnya untuk mendata merchant.

“Ini membantu pemerintah dalam memperluas basis data pajak,” ucapnya.

Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis Yustinus Prastowo menjelaskan rancangan dalam omnibus law nanti mengatur dua hal, yakni perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) asing yang wajib memungut PPn.

Selain itu, terkait PMSE yang tidak hadir secara fisik akan digolongkan menjadi badan usaha tetap (BUT) melalui konsep significant economic presence.

“Misalnya, Amazon atau Netflix yang menjual barang atau jasa tanpa harus membuka kantor di Indonesia. Mereka harus menjadi pengusaha kena pajak dan dipungut PPn 10 persen,” jelasnya.

Adapun untuk Youtube, Spotify, dan lainnya yang berupa aplikasi yang mendapatkan penghasilan di Indonesia, tapi tidak ada kehadiran fisik tidak dapat dikenakan PPh. Nantinya, mereka dianggap sebagai BUT jika memenuhi batas penjualan atau jumlah pengguna tertentu.

Yustinus optimistis dengan ketentuan terkait PSME nantinya bisa menciptakan keadilan perpajakan. Adapun terkait dengan BUT, dia menilai belum tentu efektif karena bisa memunculkan sengketa pajak dan masih menunggu framework Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) selesai.

Triliunan Rupiah
Sebelumnya Menkeu Sri Mulyani meminta DJP untuk dapat mengantisipasi perkembangan ekonomi digital. Salah satunya ialah pajak perdagangan daring atau e-commerce diatur dalam omnibus law perpajakan yang tengah dirancang pemerintah.

Ini lantaran potensi pasar digital Indonesia amat besar. Dari transaksi ekonomi berbasis elektronik, jumlahnya mencapai ratusan triliun rupiah, misalnya, dari e-commerce, fintech, pembiayaan startup, dan valuasi nilai pasar games nasional.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu Hestu Yoga Saksama membenarkan dalam omnibus law perpajakan diusulkan pemajakan terhadap transaksi ekonomi digital, khususnya untuk transaksi global (cross border).

Untuk PPn, penyedia jasa/barang tidak berwujud ditunjuk untuk memungut dan menyetor PPn terhadap penjualannya kepada konsumen di Indonesia. Mereka bisa juga menunjuk pihak lain di Indonesia untuk melaksanakan kewajiban itu jika mereka tidak ada di Indonesia.

Adapun untuk PPh, Ditjen Pajak akan meredefinisi BUT dengan tidak semata-mata mensyaratkan physical presence, tetapi pada significant economic presence yang sudah mencukupi untuk menetapkan sebagai BUT sehingga ada kewajiban membayar PPh di Indonesia.

(AHL)

Sumber : Medcom.id

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only