Menteri Sri Mulyani Perkirakan Omnibus Law Buat Penerimaan Pajak Hilang Rp86 T

Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, menyebut bahwa adanya omnibus law perpajakan akan berpotensi mengurangi pendapatan negara. Dia memperkirakan, dengan adanya insentif omnibus law tersebut penerimaan pajak kehilangan Rp86 triliun.

“Kami sudah hitung impact langsung, kalau tax dikurangi ada Rp85 triliun sampai Rp86 triliun pendapatan yang tidak akan masuk,” kata dia dalam acara diskusi di Jakarta, Rabu (5/2).

Meski penerimaan menurun, namun pemerintah akan mendapat timbal balik berupa peningkatan basis pajak (tax base). Apalagi setelah pelaksanaan program pengampunan pajak (tax amnesty), pemerintah memiliki data basis pajak yang cukup baik.

“Ada indikasi Indonesia sebenarnya sudah ada tax base yang dilakukan. Ada (data pajak) after tax amnesty dan informasi exchange. Tapi kita tidak akan buat lingkungan dan orang-orang khawatir, mereka bayar pajak sesuai pendapatan,” jelas dia.

Di samping itu, Bendahara negara ini juga percaya meski pendapatan negara turun, defisit anggaran bisa dijaga oleh pemerintah. Di mana, pemerintah sendiri menargetkan defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sebesar 1,76 persen di 2020.

Sementara, untuk menjaga defisit tersebut strategi pemerintah adalah menjaga belanja agar tetap dilakukan secara hati-hati. Anggaran yang sifatnya social safety net kepada masyarakat akan tetap dijalankan demi menjaga konsumsi agar pertumbuhan ekonomi terjaga.

“Kita tidak akan disrupsi momentum dalam pertumbuhan yang kita ingin maintain. Kita lihat yang bisa di-maintain dan pengurangan corporate income tax, melebarkan tax base, dan memaksimalkan pengeluaran tanpa shock ekonomi,” pungkasnya.

Sumber: merdeka.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only