Tunggakan Pajak Bumi Bangunan Capai Ratusan Miliar

Perolehan Pajak Bumi dan Bangunan, Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di Jakarta banyak yang belum terbayarkan. Salah satu contohnya di wilayah Jakarta Selatan, yakni sebanyak Rp 220 milyar PBB belum masuk dalam target yang diharapkan Suku Dinas Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) Kota Administrasi Jakarta Selatan. Kondisi ini langsung menuai sorotan dari sejumlah pihak, yang meminta BPRD bekerja lebih giat lagi mendorong perolehan pajaknya.

“Pajak sangat penting untuk membiayai pembangunan di ibu kota. Sebaiknya BPRD mencari terobosan agar pajak yang belum terbayarkan seperti di Jakarta Selatan tersebut dapat dikejar,” ujar Direktur Eksekutif Indonesia for Transparancy and Akuntability (INFRA) Agus Chaerudin, Rabu (19/9).

Agus mengatakan, untuk mengejar target pajak dapat dilakukan dengan menggencarkan sosialisasi kepada masyarakat membayar PBB tepat waktu. “Bisa dengan memperpanjang program pekan panutan pajak secara serentak di lima wilayah kota administrasi dan satu kabupaten,” katanya.

Kepala Suku Badan Pajak dan Retribusi Daerah Kota Administrasi Jakarta Selatan Yuspin Dramatin mencatat, realisasi penerimaan PBB-P2 dari 10 Kecamatan di Jakarta Selatan mencapai 88,21 persen atau Rp 2,5 triliun hingga Senin (17/9) lalu.

Pencapaian tersebut didapatkan setelah pembayaran PBB-P2 tahun 2018 melewati tanggal jatuh tempo yakni pada 14 September 2018.

“Target penerimaan pajak PBB-P2 di Jakarta Selatan sebesar Rp 2,9 triliun dan sudah terealisasi per tanggal 17 September 2018 sebesar Rp 2,5 triliun atau 88,21 persen,” kata Yuspin.

Yuspin mengatakan, wajib pajak yang membayar pajak melewati tanggal jatuh tempo akan dikenakan sanksi sebesar 2 persen tiap bulannya.

Pihaknya akan menyampaikan imbauan ke penunggak pajak dalam waktu dekat. “Masih ada Rp 220 miliar lebih PBB yang belum masuk,” ujar Yuspin.

Imbauan yang akan disampaikan ke penunggak pajak nantinya disertai tenggat pembayaran. Jika melewati tenggat, pihaknya akan menempelkan stiker serta plang menunggak pajak.

“Terutama ke obyek pajak potensial seperti perkantoran. Kalau mal sudah membayar semua,” kata dia.
BPRD DKI mencatat realisasi penerimaan pajak per 6 September 2018 mencapai 61,14% atau setara dengan Rp23,3 triliun.

Dalam Anggaran Pendapatan, dan Belanja Daerah (APBD) 2018 menargetkan penerimaan pajak sampai akhir tahun ini dapat mencapai Rp38,125 triliun.

Kendati peluang tercapai target ini terbuka lebar, namun presentasi penerimaan pajak per 6 September 2018 lebih rendah sekitar 4% dibandingkan dengan periode sama pada tahun lalu.

Pada 5 September tahun lalu, Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) mencatat presentasi penerimaan pajak sebesar 65,40% atau setara Rp23,1 triliun dari target APBD 2017 mencapai Rp35,3 triliun.

Meski secara nilai penerimaan pajak per 6 September 2018 lebih tinggi sekitar Rp200 miliar dibandingkan dengan periode sama tahun lalu.

Namun, secara rasio dengan memperhitungkan perubahan target APBD masing-masing tahun maka realisasi penerimaan pajak tahun ini terbilang lebih rendah.

BPRD DKI menulis realisasi penerimaan pajak tertinggi per 6 September tahun ini berasal dari pajak kendaraan bermotor Rp5,5 triliun. Selain itu, sektor restoran juga memberi kontribusi besar terhadap penerimaan pajak sebesar Rp2 triliun.

Kepala BPRD Faisal Syafrudin menjelaskan dalam APBD-Perubahan (APBB-P) 2018 akan mengoptimalkan penerimaan pajak dengan lima metode.

Pertama, optimalisasi penerimaan pajak melalui penguatan pendataan. Kedua, memperkuat penegakan hukum kepada wajib pajak. Ketiga, integrasi izin usaha dalam bentuk tax clearance.

Ketiga, keterkaitan secara menyeluruh kepada wajib pajak melalui program Jakarta Satu. Keempat, peningkatan pelayanan dan pemeriksaan berbasis teknologi.

“Terakhir, sosialisasi atas pelayanan peraturan pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah yang inovatif,” tandasnya. (ibl)

 

Sumber : indopos.co.id

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only