Dirjen Pajak Targetkan Omnibus Law Perpajakan Rampung 2021

Jakarta, Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo menargetkan omnibus law perpajakan bisa rampung dan efektif berlaku pada 2021. Dia mengatakan pemerintah saat ini dalam tahap pembahasan rancangan undang-undang omnibus law bersama Dewan Perwakilan Rakyat.

“Harapan secepatnya harapan 2021, kami siapkan infrastruktur jangan sampai ketinggalan juga, jangan sampai undang-undang jalan infrastruktur belum siap. Sekarang sudah sampai di DPR tinggal nunggu pembahasan dengan DPR,” kata Suryo dalam Business Gathering dan Ekonomi Outlook di Grand Ballroom Hotel Kempinski Jakarta, Jumat, 7 Febuari 2020.

Dia memastikan bersamaan dengan pembahasan di parlemen, pemerintah juga menyiapkan infratruktur pendukung. Menurut dia, omnibus law perpajakan berupaya memperkuat basis pajak dan mendorong perekonomian dengan kerangka regulasi yang baru.

Selain itu, kata dia, nantinya akan ada penurunan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Badan dari 25 persen menjadi 20 persen pada 2021.

“Beberapa pasal di Undang-undang ini diperbaiki, bagaimana create satu infrastruktur undang-undang untuk mendorong perekonomian, contohnya penurunan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Badan,” ujarnya.

Pada kesempatan yang sama, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan salah satu insentif perpajakan dalam omnibus law perpajakan adalah memberikan keringanan bagi masyarakat yang belum memenuhi kewajiban pajak. Selama ini bunganya ditetapkan sebesar 2 persen sampai dengan 24 bulan sehingga totalnya mencapai 48 persen.

“Di omnibus law kami perkenalkan denda lebih rendah agar tidak terlalu takut. Jadi kalau mereka mereka ingin tobat kami akan terus hitung kewajiban di masa lalu dan itu akan dikalikan dengan suku bunga satu kali 24 bulan,” kata dia.

Sumber: Tempo.co

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only