Tingkatkan investasi dari Korea Selatan, ini upaya yang dilakukan pemerintah

JAKARTA. Pemerintah berencana bakal menarik investasi Korea Selatan dengan cara menggelontorkan insentif pajak. Lewat Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Indonesia dijadwalkan akan menyelesaikan negosiasi perjanjian penghindaran pajak berganda (P3B) atau tax trety dengan Negara Gingseng pada April 2020.

Direktur Perpajakan Internasional Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu John Hutagaol menyampaikan bentuk rencana kesepakatan ini adalah termasuk dalam P3B renegosiasi bilateral.

Cara ini dinilai ampuh dalam mengamandemenkan suatu P3B yang memiliki cakupan luas dan fleksibel sesuai kebutuhan kedua negara.

Secara umum manfaat dari renegoisasi bilateral ini dapat menjadi instrumen pendukung investasi dan perdagangan kedua belah negara. Cakupannya berupa perubahan atas ketentuan dan tarif pajak passive income.

Ini merupakan lanjutan negosiasi Indonesia dengan Korea Selatan yang sudah berjalan sejak beberapa tahun ke belakang. Tinggal finalisasi,” kata John kepada Kontan.co.id, Minggu (9/2).

Skema renegosiasi bilateral Indonesia dan Korea Selatan tersebut setidaknya akan menawarkan empat tarif fasilitas pajak. Pertama, pengurangan dividen dari 20% menjadi 10%-15%. Kedua, branch profit tax dari 20% menjadi10%. Ketiga, interest tax darri 20% menjadi 10%. Keempat, royalty tax dar 20% menjadi 10%.

Perubahan tersebut telah menyesuaikan tarif pajak yang berlaku dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan (PPh) dengan mayoritas tarif P3B internasional. Nah, besaran tarif bisa berubah tergantung hasil kesepakatan Indonesia dan Korea Selatan di periode akhir kuartal I-2020 nanti.

Sementara itu, Kepala Pusat Kebijakan Pendapatan Negara Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu Rofyanto bilang manfaat P3B ini dapat mendorong investasi karena akan mengeliminasi pajak berganda, membagi hak pemajakan antar negara sumber dan negara asal investor, dan memberikan kepastian perlakuan pajak.

Bahkan, cara ini bisa memperkuat kerja sama pertukaran informasi perpajakan, serta mengurangi atau menghapus diskriminasi pajak atas investasi.

Dalam hal ini, pemerintah melakukan negosiasi bilateral utamanya didasari atas tren investasi langsung atau foregn direct investment (FDI) antara di Indonesia dan negara terkait. Kemudian juga mempertimbangkan investasi portofolio sampai perdagangan ekspor-impor kedua belah negara.

Merujuk data Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) realisasi investasi Korea Selatan sepanjang tahun 2019 sebesar US$ 1,1 miliar dengan 2.952 proyek. Secara tren nominal, angka realisasi FDI Korea Selatan ke Indonesia cenderung fluktuatif sejak awal kepemimpinan Jokowi, yakni senilai US$ 1,1 miliar pada 2014, sebesar US$ 1,2 miliar di 2015, senilai US$ 1,1 miliar pada 2016, sejumlah US$ 2 miliar pada 2017, dan US$ 1,6 di tahun lalu.

Rofyanto menambahkan setelah dengan Korea Selatan, Indonesia juga akan menjalin negosiasi serupa dengan Jepang, Jerman, dan Prancis. “Kami mencari win-win solution kedua belah negara. Tentunya dapat membuat iklim investasi Indonesia lebih menarik di mata investor,” kata dia, Jumat (7/2).

Sumber: Kontan.co.id

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only