Sri Mulyani Minta Pengusaha Dukung Pengesahan Omnibus Law Perpajakan

Jakarta: Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati meminta dukungan pelaku usaha di Tanah Air untuk mendorong pengesahan Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Omnibus Law Perpajakan di DPR. Beragam keuntungan bisa diperoleh seluruh masyarakat Indonesia.

Dalam omnibus law tersebut, manfaat yang bisa diambil yakni pajak penghasilan badan akan diturunkan secara bertahap hingga 20 persen di 2023. Angka ini diperkirakan setara penerimaan pajak yang berkurang sebesar Rp86 triliun.

“Jadi supaya tidak shock di APBN kami menurunkan bertahap, sekarang kan 25 persen, untuk corporate income tax kami turunkan ke 22 persen mulai 2021, kalau UU disetujui DPR sekarang, 2023 turun ke 20 persen,” kata Ani dihadapan para pengusaha yang tergabung dalam Apindo, Kadin dan Hipmi di Ballroom Hotel Kempinski, Jakarta Pusat, Jumat, 7 Februari 2020.

Ani menjelaskan kebijakan tersebut sejalan dengan keinginan pelaku usaha agar memiliki peluang lebih besar untuk bisa berkembang. Beragam insentif pajak lainnya juga bisa dimanfaatkan seperti pengurangan PPH dividen dari dalam negeri.

Kemudian PPH atas dividen dari luar negeri juga akan dibebaskan. Akan tetapi dengan syarat pajak dividen tersebut diinvestasikan di Indonesia.
“Saya tahu bapak ibu punya perusahaan di luar, kalau dapat dividen yang dari luar negeri kita tidak kenakan PPH asal diinvestasikan, iya dong, masa nggak diinvestasikan,” ungkapnya.

Saat ini, surat presiden (surpres) dan draf (RUU) omnibus law perpajakan telah diserahkan ke pihak DPR untuk dibahas secara mendetail dari segala aspek. Ia pun meminta para pengusaha memberikan dukungan agar implementasinya bisa dirasakan dalam waktu cepat.

“Makanya pengusaha bilang cepat sama DPR, RUU ini hanya 28 pasal, jadi harusnya bisa diketuk langsung selesai,” ungkapnya.

Adapun RUU Omnibus Law Perpajakan mencakup Pendanaan Investasi, Sistem Teritori, Subjek Pajak Orang Pribadi, Kepatuhan Wajib Pajak, Keadilan Iklim Berusaha, dan Fasilitas. Substansi perpajakan dan kebijakan fiskal yang terdapat di dalam Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja akan masuk ke dalam Omnibus Law Perpajakan.

“Saya berdoa dan pengusaha berusaha, kemarin sudah disampaikan ke DPR akhir Januari, kita berharap itu akan lancar,” ucapnya.

Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Rosan Roeslani mengatakan, para pelaku usaha dan industri siap mendukung penuh pengesahan omnibus law. Aturan turunan dalam berbagai bentuk yang sifatnya lebih teknis dan penting juga bakal terus dikawal.

“Akan ada banyak Peraturan Pemerintah (PP) setelahnya dan ini harus kita kawal. Kami akan memastikan bahwa PP, Peraturan Menteri, dan aturan turunan lainnya tetap sesuai dengan apa yang sudah ada di dalam omnibus law,” kata Rosan.

Menurut Rosan pengawalan dunia usaha penting agar aturan turunan yang bersifat teknis bisa segera diterbitkan. Sebab, tanpa adanya aturan teknis, implementasi dari kebijakan-kebijakan yang mempermudah dan insentif akan efektif.

“Kita kawal agar jangan sampai PP turunan omnibus law baru keluar satu atau dua tahun kemudian. Jangan sampai lah,” ucapnya.

Sumber : Medcom.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only