Tak Lapor Pajak Atau SPT Sebelum 31 Maret 2020 Bisa Didenda Hingga Rp 1 Juta, Ada Pula Denda Bunga

Masuk Tahun baru 2020 juga berarti Anda sudah harus bersiap-siap mengurusi pajak Anda. 

Pasalnya, Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mewajibkan setiap warga negara untuk melaporkan surat pemberitahuan tahunan (SPT) Pajak Penghasilan untuk tahun pajak 2019.

Diketahui, pelaporan SPT wajib pajak (WP) seseorang itu dibatasi hingga 31 Maret 2020 nanti. 

Sementara itu, untuk wajib pajak badan, juga harus menyampaikan SPT.

SPT pajak badan wajib disampaikan paling lambat empat bulan setelah akhir tahun pajak. 

Yang perlu diperhatikan, kali ini rupanya pemerintah juga menerapkan sanksi bagi pihak yang telat membayar pajak.

Dengan demikian, masih ada waktu hampir 2 bulan ke depan bagi Anda untuk menyerahkan laporan pajak yang tertuang dalam SPT. 

Khususnya SPT wajib pajak perseorangan. 

Lantas bagaimana detail terkait dengan denda yang bisa dikenakan bila Anda tak menjalankan kewajiban mengisi SPT paling lama hingga 31 Maret 2020 nanti?.

Humas Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Ani Natalia menyampaikan, sanksi denda yang dibebankan kepada pihak yang terlambat membayar pajak ditetapkan dalam besaran variatif.

Jumlahnya antara Rp 100.000 sampai Rp 1 juta.

“Keterlambatan pelaporan SPT Tahunan dikenakan sanksi denda yaitu untuk WP orang pribadi denda sebesar Rp 100.000, dan WP badan denda keterlambatan adalah Rp 1 juta,” ujar Ani, dikutip dari Kompas.com yang mengkonfirmasinya pada Jumat (7/2/2020). 

Tak hanya itu.

Menurutnya, apabila ada kekurangan pajak yang harus dibayar, WP juga akan dikenakan sanksi bunga sebesar 2 persen sebulan. 

Denda itu diambil dari pajak yang kurang dibayar, maksimal 24 bulan.

Terkait sanksi keterlambatan, Ani mengungkapkan, toleransi keterlambatan tidak diatur dalam UU.

Kecuali terjadi kondisi force majeur

Sumber: tribunnews.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only