Ekonomi Melemah, Rasio Pajak Turun Jadi 10,7%

Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat rasio pajak (tax ratio) untuk tahun lalu turun. Penurunan ini disebabkan oleh pelemahan ekonomi yang terjadi sepanjang 2019.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan rasio pajak di 2018 terbilang cukup bagus di 11,5 persen. Saat itu pertumbuhan ekonomi masih baik ditopang oleh kinerja perdagangan yang cukup mumpuni.

“Nah 2019 kemarin banyak disampaikan oleh Bu Menteri (Keuangan) bahwa kondisi ekonomi kita tidak terlalu bagus. kalau kami hitung itu (rasio pajak) 10,7 persen,” kata dia di Kantor Pusat DJP, Jalan Jenderal Gatot Subroto, Jakarta, Selasa, 11 Februari 2020.

Untuk itu, DJP akan berupaya memperbaiki agar rasio pajak pada tahun ini bisa kembali meningkat. Meski demikian, fokus DJP di 2020 ini adalah bagaimana mencapai target penerimaan pajak yang ditetapkan oleh pemerintah sebesar Rp1.642 triliun.

“Kami lebih kepada mencapai target kami yang Rp1.642 triliun. Kalau hitungan akhir bukan hanya tergantung pajak saja tapi ada kepabean, juga ada PNBP, kami lihat saja nanti. Kami belum bicara target (rasio pajak) berapa kami upayakan yang terbaik,” jelas dia.

Tahun lalu, pemerimaan pajak tercatat sebesar Rp1.332,1 triliun. Penerimaan pajak hanya tercapai 84,4 persen dari target dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sebesar Rp1.577,6 triliun.

Sumber: medcom.id

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only